Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap komplotan penyedia dokumen palsu bagi para pemesan yang kebanyakan digunakan untuk mengajukan pinjaman uang atau kredit.
Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang, dua orang di antaranya laki-laki, masing-masing berinisial AG (41), warga Kalimas Baru, MF (48), warga Simo Gunung, serta seorang perempuan berinisial SI (47), warga Karang Menjangan Surabaya.
Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ronny Suseno kepada wartawan di Surabaya, Jumat, mengatakan dokumen yang dipalsu terdiri dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E), Kartu Keluarga (KK), hingga surat-surat Petok D atau sertifikat tanah.
"Masing-masing pelaku punya peran berbeda-beda," ujarnya.
AG, misalnya, berperan mencetak KTP-E palsu, SI berperan mencetak KK atau surat tanah palsu, sedangkan MF berperan mencari pelanggan atau memasarkannya kepada orang-orang yang sekiranya membutuhkannya.
"Pencetakan dokumen-dokumen negara yang dipalsukan itu berdasarkan pesanan. Kebanyakan pemesan kemudian menggunakannya untuk mengajukan pinjaman uang atau kredit bank ataupun koperasi serta 'leasing'," kata Ronny, menjelaskan.
Penangkapan terhadap tiga pelaku itu pun berdasarkan informasi dari Bank Republik Indonesia (BRI) Unit Pelabuhan Cabang Rajawali di Jalan Perak Timur Surabaya.
"BRI mengecek dokumen-dokumen yang diajukan pemohon kredit dan diketahui semuanya palsu," ujarnya.
Penelusuran polisi, dokumen-dokumen palsu yang diajukan untuk mendapatkan kredit ke BRI Unit Pelabuhan Cabang Rajawali di Jalan Perak Timur Surabaya itu berasal dari ketiga pelaku tersebut.
Polisi menemukan puluhan barang bukti berupa KTP-E, KK, serta surat-surat tanah yang semuanya palsu.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 378 dan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun," ucap Ronny. (*)