Kejaksaan Negeri Denpasar mengungkap peran tiga tersangka yang terlibat dalam kasus penerbitan KTP, Kartu Keluarga serta akta kelahiran bagi warga negara asing asal Ukraina dan Suriah menjadi warga Kota Denpasar, Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono dalam sesi konferensi pers di Denpasar, Bali, Kamis, mengatakan ketiga penyelenggara negara warga Indonesia masing-masing Ketut Sudana, I Wayan Sunaryo dan Nur Kasinayati Marsudiono sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pengurusan dokumen bagi dua warga negara asing Mohammad Nizar Zghaib asal Suriah dan warga Rusia Krynin Rodion.
Rudy menjelaskan tersangka I Ketut Sudana (IKS), seorang tenaga honorer atau kontrak pada Kantor Kecamatan Denpasar Utara berperan sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di Kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar, Bali.
Tersangka IKS juga sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu tersangka I Wayan Sunaryo selaku Kepala Dusun di salah satu kelurahan di Denpasar untuk penerbitan akta kelahiran dan kartu keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.
Sementara itu, tersangka kedua I Wayan Sunaryo merupakan Kepala Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan berperan membantu membuatkan kartu keluarga dan akta kelahiran dari kedua tersangka WNA dengan menggunakan biodata yang tidak benar atau palsu, kemudian menginput KK dan akta kelahiran ke dalam data kependudukan di aplikasi TARING Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan kartu tanda penduduk.
Selanjutnya tersangka ketiga, Nur Kasinayati Marsudiono berperan sebagai penghubung antara tersangka MNZ dan RK yang ingin memiliki KTP dengan meminta bantuan seorang anggota TNI Patari Nur Pujud. Anggota TNI inilah yang juga menghubungi tersangka IKS untuk membantu membuatkan KTP bagi kedua WNA dalam kurun waktu yang berbeda.
"Saat ini PNP (Patari Nur Pujud) sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana karena perkara bersifat koneksitas," kata Rudy kepada wartawan.
Rudy pun enggan memberikan keterangan terkait banyaknya WNA yang telah menggunakan jasa dari tiga tersangka untuk mendapatkan KTP WNI.
"Jangan sekarang, nanti lah itu saat persidangan. Di sana akan terungkap, apakah mereka pernah membantu warga asing yang lain atau tidak selain ini," kata dia didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar Ady Wira Bakti.
Rudy mengungkap bahwa tujuan pembuatan KTP oleh kedua WNA adalah untuk berbisnis. Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti bisnis yang dikerjakan oleh kedua WNA tersebut.
"Tersangka meminta sendiri, mencari cara bagaimana caranya supaya punya KTP dan bisa mengurus usaha di Bali. Tetapi jenis usahanya nanti kita lihat di pengadilan," kata dia.
Atas perbuatannya tersebut Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion dijerat dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Denpasar I Nyoman Sugiharta mengatakan tersangka Nur Kasinayati merupakan pembuka jalan yang bertugas menghubungkan kedua WNA kepada pihak Disdukcapil Kota Denpasar.
"Nur ini pekerjaannya pegawai travel, swasta. Ngakunya sebagai freelance, translator gitu," kata dia.
Sugiharta mengatakan Nur, perempuan yang bekerja sebagai guide tersebut juga adalah tokoh yang pertama kali mengenalkan kedua WNA kepada tersangka lain dalam mengurus dan memalsukan dokumen KTP di Disdukcapil Kota Denpasar.