KPK sita dokumen dan 8.500 dolar Singapura di dua kantor imigrasi
- 5 Agustus 2026 14:31
KASUS PEMALSUAN DOKUMEN. Polisi menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus pembuatan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/8/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tersangka B R (29) atas kasus dugaan membuat dokumen palsu sesuai pesanan dari pemesannya dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya sejumlah SIM palsu, KTP palsu, ijazah palsu, satu unit komputer serta alat cetak (printer). Antara Jatim/Didik/Zk
Polisi menunjukkan tersangka dan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus pembuatan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/8/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tersangka B R (29) atas kasus dugaan membuat dokumen palsu sesuai pesanan dari pemesannya dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya sejumlah SIM palsu, KTP palsu, ijazah palsu, satu unit komputer serta alat cetak (printer). Antara Jatim/Didik/Zk
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti saat ungkap kasus pembuatan dokumen palsu di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Jumat (7/8/2020). Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap tersangka B R (29) atas kasus dugaan membuat dokumen palsu sesuai pesanan dari pemesannya dan mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya sejumlah SIM palsu, KTP palsu, ijazah palsu, satu unit komputer serta alat cetak (printer). Antara Jatim/Didik/Zk