Sidoarjo, Jawa Timur (ANTARA) - Langkah Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, melalui pernyataan Bupati Subandi, yang mendesak PT Minarak Lapindo Jaya untuk segera menuntaskan sisa ganti rugi warga, patut kita sambut dengan niat yang baik.
Kehadiran kembali Satgas Percepatan Penyelesaian Korban Lumpur Lapindo menunjukkan ada iktikad dari pihak eksekutif untuk menutup lembaran duka yang telah menggantung selama dua dekade.
Sebagai mitra kerja pemerintah daerah, Fraksi Partai Gerindra sangat mengapresiasi komitmen tersebut. Namun, dalam upaya menyempurnakan niat baik ini agar benar-benar membawa keadilan yang paripurna, ada beberapa catatan konstruktif yang perlu kita bahas bersama.
Fenomena gunung es
Merujuk pada pernyataan Bupati Sidoarjo yang telah dimuat di media massa, dan menyebutkan bahwa sisa pemohon ganti rugi yang belum terlunasi ditaksir hanya berkisar 30 hingga 35 warga.
Terhadap rilis angka ini, kami di legislatif merasa perlu memberikan pandangan yang lebih luas. Tanpa bermaksud menafikan data awal yang dikantongi Satgas, temuan kami saat turun menyerap aspirasi di lapangan justru menunjukkan realitas yang berbeda.
Perlu kita ingat kembali, sejarah panjang penanganan tragedi ini telah mewariskan sekat administratif yang cukup memilukan, terpisahnya nasib warga yang masuk ke dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan mereka yang berada di luar PAT.
Kebijakan masa lalu menciptakan garis demarkasi yang tegas, di mana warga di dalam PAT ditangani lewat skema jual-beli Minarak Lapindo yang akhirnya ditalangi negara, sementara mereka yang berada di luar PAT kerap harus berjuang lebih keras, atau bahkan terabaikan.
Pemisahan skema inilah yang kerap menciptakan titik buta dalam pendataan. Terdapat indikasi bahwa jumlah warga terdampak yang haknya belum terselesaikan baik ganti rugi tanah, bangunan, maupun kompensasi lainnya, jauh lebih besar dari sekadar 35 pemohon, yang tersebar secara sporadis di berbagai desa perbatasan area lumpur.
Angka 35 pemohon tersebut dikhawatirkan hanyalah fenomena puncak gunung es dari sengkarut administrasi yang belum tuntas. Jika kita hanya berpatokan pada rekapitulasi akhir sepihak, akan berpotensi meninggalkan banyak warga lain yang mungkin suaranya tak lagi terdengar karena lelah memperjuangkan haknya bertahun-tahun.
Menggali memori Pansus
Di sinilah pentingnya kita merawat memori institusional. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo tidak perlu memulai segalanya dari nol. Kita memiliki rekam jejak yang sangat valid dan komprehensif di gedung dewan.
Sejarah mencatat, DPRD Sidoarjo secara proaktif telah mengawal kasus ini sejak awal, mulai dari pembentukan Pansus Tanggap Darurat pada periode 2006-2007, hingga pembentukan Pansus Penyelamatan Aset dan RTRW secara khusus pada rentang 2011-2012.
Melalui kerja Pansus tahun ke tahun tersebut, DPRD telah melakukan pendataan, pemetaan, dan sinkronisasi berkas warga yang haknya tertahan secara masif. Data hasil kerja Pansus tersebut adalah dokumen negara yang sangat berharga.
Dokumen itu mencatat secara rinci nama-nama warga, letak persil tanah, hingga histori mengapa sebuah berkas saat itu dikategorikan "belum terbayar" atau "bermasalah".
Kami mendorong agar Pemkab Sidoarjo, melalui Satgas yang baru diaktifkan ini, bersedia duduk bersama legislatif untuk membuka dan membedah kembali data historis Pansus tersebut.
Lebih dari itu, membuka kembali data Pansus tahun 2011-2012 juga akan menyelamatkan kepentingan aset negara.
Pansus terdahulu tidak hanya menginventarisasi kerugian warga perorangan, tetapi juga telah memetakan dengan detail nasib fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) milik pemerintah daerah, mulai dari gedung sekolah, jalan desa, hingga fasilitas kesehatan.
Aset-aset bernilai ratusan miliar ini ditelan lumpur dan hingga kini status penggantiannya masih kabur. Penuntasan kasus Lapindo tidak bisa dikatakan selesai jika aset publik ini tidak ikut ditagihkan penyelesaiannya.
Mengingat kembali skema B2B yang mandek
Satu hal krusial yang juga tidak boleh luput dari pantauan Satgas adalah nasib ganti rugi sektor industri. Dokumen Pansus DPRD pada masa itu turut mencatat dengan jelas daftar perusahaan dan pabrik yang ikut tenggelam ke dalam kolam lumpur.
Ganti rugi melalui skema Business-to-Business (B2B) yang diserahkan sepenuhnya antara pihak pengusaha dan PT Minarak Lapindo Jaya ini justru mandek total dan belum terbayar sama sekali hingga hari ini.
Meski berlabel B2B, Pemkab Sidoarjo melalui Satgas sebaiknya ikut mengambil peran moral untuk memfasilitasi kebuntuan ini.
Kita tidak bisa menutup mata, sebab di balik berhentinya operasional pabrik-pabrik tersebut dan belum terbayarnya ganti rugi perusahaan, ada nasib ribuan buruh Sidoarjo yang kehilangan mata pencaharian tanpa kompensasi yang layak.
Fraksi Partai Gerindra percaya bahwa penyelesaian masalah Lapindo membutuhkan sinergi dan kerendahan hati untuk saling melengkapi data.
Membuka kembali data Pansus bukanlah langkah mundur, melainkan upaya check and balance agar tidak ada satupun hak yang tertinggal, baik itu hak warga sipil di dalam maupun di luar PAT, hak pemerintah atas fasilitas umum, maupun hak dunia usaha.
Mari kita tuntaskan sisa persoalan ini dengan data yang utuh, transparan, dan tidak tergesa-gesa.
Kesabaran masyarakat Sidoarjo selama 20 tahun layak dibalas dengan proses verifikasi yang benar-benar adil, agar kelak ketika buku sejarah tragedi ini ditutup, tidak ada lagi pihak yang merasa ditinggalkan.
*) Achmad Muzayin Syafrial adalah Ketua Fraksi Gerindra Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.