Sampang (Antara Jatim) - Unit Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur menemukan adanya makanan kaleng jenis sarden yang tidak berlabel SNI yang dijual salah satu toko swalayan di Kabupaten Sampang.
"Temuan adanya makanan kaleng jenis sarden yang tak berlabel SNI itu, saat kami melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar tradisional dan toko swalayan yang ada di Kabupaten Sampang kemarin," ujar kata Kepala UPT Perlidungan Konsumen Disperindag Jatim Eka Setya Budi di Sampang, Selasa.
Sidak oleh Unit Perlindungan Konsumen Disperindag Jatim ke Kabupaten Sampang, Madura itu dilakukan untuk memantau pelaksanaan di lapangan tentang penerapan Permendag Nomor 47 Tahun 2017.
Ketentuan itu menetapkan harga beras medium dan premium seharga Rp9 ribu. Aturan itu merupakan revisi dari Permendag Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.
"Jadi fokus kami datang ke Sampang melakukan sidak adalah ketentuan sebagaimana diatur di Permendag Nomor 47 Tahun 2017 itu. Tapi selain itu, kami juga memantau produk-produk makanan dan minuman yang dijual di sejumlah toko swalayan yang kami pantau, dan ternyata ditemukan adanya makanan yang tak berlabel SNI itu," katanya, menjelaskan.
Ia menjelaskan sidak ke daerah-daerah oleh Unit Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur itu akan dilakukan secara maraton dalam lima hari kedepan, untuk memastikan efektifitas tentang pelaksaan Permendag Nomor 47 Tahun 2017 itu.
"Di Sampang ini, kami agendakan selama lima, mulai kemarin," katanya, menjelaskan.
Sebelumnya tim Unit Perlindungan Konsumen Pemprov Jatim yang berkantor di Kota Surabaya ini juga telah melakukan sidak di Kabupaten Bangkalan, lalu ke Kabupaten Pamekasan dan Sumenep.
"Area kerja kami adalah Surabaya, Sidoarjo, Gresik dan Madura," katanya, menuturkan.
Selain melakukan pemantauan secara langsung, Unit Perlindungan Konsumen Disperindag Jatim ini juga mengajak semua instansi dinas di lingkungan pemkab di Madura ikut proaktif membantu melakukan pengawasan tentang peredaran makanan dan minuman di pasar dan toko swalayan. (*)