Bojonegoro (Antara Jatim) - PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) BUMD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, masih belum bisa mengelola lapangan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan, disebabkan belum ada penyerahan dari SKK Migas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Pemkab Bojonegoro Agus Supriyanto, di Bojonegoro, Selasa, menjelaskan SKK Migas juga Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, seharusnya sudah menyerahkan lapangan sumur minyak tua itu kepada PT BBS awal tahun lalu.
Tapi, lanjut dia, penyerahan pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena terhambat masalah teknis.
"Kami tidak tahu pasti penyebab belum diserahkannya pengelolaan lapangan sumur minyak tua itu kepada PT BBS," ucap dia, dibenarkan Direktur PT BBS BUMD Pemkab Bojonegoro Toni Ade Irawan.
Oleh karena itu, kata dia, pemkab akan mengundang SKK Migas, Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, Jawa Tengah, dan Pertamina EP Cepu, untuk membahas pengelolaan lapangan sumur minyak tua peninggalan Belanda di Kecamatan Kedewan, Selasa (11/7).
Padahal, menurut dia, pemkab sudah membuat payung hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro untuk pengesahan penambang.
"Perbup Bojonegoro itu untuk melakukan verifikasi penambang," ucapnya menjelaskan.
Sesuai keputusan Bupati Bojonegoro Suyoto, kata dia, PT BBS yang menggantikan paguyuban penambang hanya menerima "fee", sehingga tidak perlu mengeluarkan biaya dalam pengelolaan lapangan sumur minyak.
Sesuai data di Desa Wonocolo, Hargomulyo, dan Beji, Kecamatan Kedewan, sesuai kontrak sebanyak 222 titik sumur minyak.
Namun, dalam perkembangan jumlah sumur minyak berkembang menjadi 724 titik sumur minyak dengan produksi rata-rata sekitar 1.200 barel per hari.
Produksi sumur minyak itu, hanya sekitar 400 barel per hari yang disetorkan kepada Pertamina EP Asset 4 Field Cepu, sedangkan lainnya dijual keluar, termasuk disuling menjadi solar.(*)