Sumenep (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur masih menghitung potensi kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT Wira Usaha Sumekar (WUS).
"Kami sudah berkoordinasi dengan BPK. Kami pun telah mengirimkan surat yang intinya meminta BPK untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara PT WUS," kata Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna di Sumenep, Kamis.
PT WUS adalah salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemkab Sumenep yang bergerak di bidang usaha SPBU, perbengkelan, dan pengelolaan dana "participating interest" (penyertaan modal dalam kegiatan hulu migas).
Sejak beberapa waktu lalu, Kejari Sumenep menangani perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT WUS.
"Perkara PT WUS itu sudah masuk tahap penyidikan. Masih ada tahapan lagi yang harus dilalui oleh kami sebelum menetapkan tersangka," kata Bambang, menerangkan.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi harus didahului dengan kepastian adanya kerugian negara.
Dalam konteks itu, Kejari Sumenep melibatkan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara sekaligus meminta personel/auditor BPK sebagai saksi ahli.
"Kalau kami diberi kewenangan untuk menghitung potensi kerugian negara, tentunya akan kami lakukan. Namun, untuk penghitungan potensi kerugian negara dalam perkara di PT WUS, kami memang minta bantuan kepada ahlinya, yakni BPK," ujarnya.
Bambang juga mengemukakan, pihaknya bersama personel tim penyidik lainnya telah beberapa kali berkomunikasi dan berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Jawa Timur di Surabaya.
Tujuannya, agar proses penghitungan potensi kerugian negara dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di PT WUS bisa diselesaikan secepatnya.
Dalam perkara tersebut, jaksa telah memeriksa atau meminta keterangan kepada 27 orang sebagai saksi. (*)