Sumenep (Antara Jatim) - Tim Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur, masih meneliti berkas perkara dugaan korupsi program bantuan keuangan desa (BKD) 2014 di Desa Bunpenang, Kecamatan Dungkek, dengan tersangka berinisial SNT. "Beberapa waktu lalu, penyidik Polres Sumenep telah menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kami. Untuk sementara, penelitian terhadap berkas perkara itu oleh tim kami belum selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Roch Adi Wibowo di Sumenep, Selasa. Program BKD 2014 adalah salah satu kegiatan yang dialokasikan oleh Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur. Alokasi dana BKD 2014 yang diperuntukkan bagi Desa Bunpenang, Kecamatan Dungkek, itu sebesar Rp50 juta. Sesuai hasil penyidikan tim Polres Sumenep, program BKD di Desa Bunpenang seharusnya untuk perbaikan tambal sulam jalan desa setempat. Namun, ternyata direalisasikan untuk pembuatan jalan beton dan diduga tidak sampai menghabiskan dana sebesar Rp50 juta. "Kami akan secepatnya menuntaskan penelitian berkas perkara dugaan korupsi tersebut. Kalau nantinya dinilai lengkap, tentunya kami akan meminta polisi menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka dan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya," kata Adi, menerangkan. Ia memperkirakan penelitian berkas perkara dugaan korupsi program BKD di Desa Bunpenang itu akan selesai pada awal Januari 2015. Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, Iptu Gede Pranata Wiguna menjelaskan, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp24 juta. "Selama proses penyidikan, kami menahan tersangka yang statusnya adalah kepala desa setempat," katanya. (*)
Jaksa Sumenep Masih Teliti Berkas Korupsi "BKD"
Selasa, 30 Desember 2014 17:45 WIB