Sumenep (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, memusnahkan 90,26 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti dari 14 perkara berkekuatan hukum tetap.
"Sabu-sabu yang kami musnahkan itu disita dari 17 terpidana dan memang harus dimusnahkan sebagaimana amanat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep," kata Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna di Sumenep, Rabu.
Pemusnahan barang bukti sabu-sabu itu dengan cara dimasukkan ke mesin blender dan selanjutnya campuran air dan sabu-sabu tersebut dibuang ke toilet.
"Semuanya dilakukan secara terbuka, termasuk ketika dibuang ke toilet. Staf kami membuang campuran air dan sabu-sabu yang telah di-blender itu ke toilet dengan disaksikan oleh pihak lain," ujarnya.
Selain sabu-sabu, jaksa juga memusnahkan 1.250 botol minuman keras (miras) yang merupakan barang bukti dari 17 perkara.
Ribuan botol miras itu dimusnahkan dengan cara dilindas oleh mesin gilas di halaman Kantor Kejari Sumenep.
"Dengan pemusnahan ini, sudah tidak ada lagi barang bukti berupa sabu-sabu dan miras yang disimpan oleh jaksa dan tersimpan di Kantor Kejari Sumenep," kata Bambang, menerangkan.
Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan miras yang digagas oleh jaksa itu disaksikan oleh pejabat Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Sumenep.
Selain itu, pimpinan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep juga menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. (*)