Sumenep (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Jawa Timur, Rabu, memusnahkan 311,85 gram sabu-sabu yang merupakan barang bukti 22 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Pemusnahan barang bukti yang kami lakukan pada Rabu (27/1) ini merupakan amanat dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep sekaligus menghindari hal-hal tak diinginkan," ujar Kepala Kejari Sumenep, Bambang Sutrisna di Sumenep, Rabu.
Selain sabu-sabu, jaksa juga memusnahkan barang bukti dari pengungkapan perkara tindak pidana lainnya pada 2015 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Barang bukti lainnya yang dimusnahkan adalah minuman keras sebanyak 210 botol, uang palsu berupa mata uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 75 lembar, satu pucuk senapan api (senpi), dan potassium seberat 0,43 gram yang merupakan bahan "bom ikan".
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di halaman depan Kantor Kejari Sumenep dengan disaksikan sejumlah pihak terkait, di antaranya polisi dan personel badan nasional narkotika (BNN) setempat.
"Kami memusnahkan sabu-sabu dan uang palsu dengan cara dibakar di dalam tong dan ratusan botol miras dilindas dengan menggunakan mesin gilas," kata Bambang, menerangkan.
Sementara pemusnahan potassium dengan cara dilarutkan ke air dan selanjutnya dibuang ke selokan dan senpi dengan cara dipotong dengan alat gerinda. (*)