Sumenep (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Sumenep, Jawa Timur, berencana menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Kecamatan Talango Tahun Anggaran 2009-2011. "Saat ini, kami masih memeriksa dua tersangka dengan inisial F dan M, keduanya perempuan dan warga Kecamatan Talango. Kami berencana menahan dua tersangka tersebut sejak Selasa ini," kata Kepala Kejari Sumenep, Roch Adi Wibowo di Sumenep, Selasa. Tim Kejari Sumenep melakukan penyidikan atas kasus tersebut sejak 2013 dan menetapkan dua tersangka sejak April 2014. "Kami akan menahan dua tersangka selama 20 hari ke depan. Dua tersangka akan kami titipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep," ujarnya. Dalam hitungan jaksa, dana PNPM yang dikelola dua tersangka adalah dana simpan pinjam khusus kelompok perempuan sekitar Rp2 miliar. Modusnya, dua tersangka yang merupakan pengurus Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM itu diduga menggunakan kelompok tertentu yang sebenarnya tidak mengajukan bantuan. "Namun, kelompok tersebut tercatat sebagai penerima bantuan. Setelah dicairkan, dananya digunakan oleh dua tersangka itu atau tidak digulirkan kepada kelompok yang tercatat sebagai penerima bantuan," kata Adi, menerangkan. Ia menjelaskan, sesuai audit internal pengurus PNPM Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Sumenep, dana simpan pinjam khusus kelompok perempuan PNPM MP di Talango yang digunakan tersangka F diduga sekitar Rp1 miliar. "Sementara dana yang digunakan tersangka M, diduga sekitar Rp600 juta. Kami akan berusaha menuntaskan penanganan kasus ini secepatnya," ujarnya, menambahkan. (*)
Jaksa Sumenep Berencana Tahan Tersangka Kasus PNPM
Selasa, 2 Desember 2014 16:18 WIB