Sampang (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur membatasi kewenangan pengelolaan dan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Ketentuan tentang pembatasan pengelolaan ini, berdasarkan hasil revisi Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Jawa Timur," kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sampang Tony Moerdiwanto di Sampang, Jumat.
Ia menjelaskan, dalam aturan itu dijelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ikut mengelola wilayah pantai dan pulau kecil dari titik 0 mil laut menjadi 12 mil.
Menurut Tony, ketentuan tentang pembatasan pengelolaan pesisir oleh pemkab itu telah disampaikan oleh DPRD Provinsi Jawa Timur saat rapat koordinasi Pemkab Sampang di aula kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Kamis (26/1).
Ia mengatakan, pembahasan dilakukan guna menata komunikasi pengelolaan wilayah pantai dan pulau kecil yang selama ini menjadi kewenangan kabupaten/kota.
"Jadi wilayah pantai sudah beralih fungsi yang selama ini menjadi kewenangan kabupaten/kota beralih ke provinsi," ucapnya.
"Dulu kewenangan kabupaten/kota sampai 4 mil, tapi sekarang menjadi 12 mil menjadi kewenangan provinsi," ujarnya, menambahkan.
Perubahan ini, kata dia, tentu akan memiliki dampak terhadap potensi pertambangan, potensi wisata, potensi perikanan baik perikanan tangkap atau budi daya, serta potensi perhubungan laut.
Namun disatu sisi, Tony Moerdiwanto berharap dengan adanya perubahan itu kepentingan pemerintah daerah bisa diakomodir secara strategis.
Kepala Bappelitbangda Sampang Tony Moerdiwanto menjelaskan, di Kabupaten Sampang ada delapan kecamatan yang mempunyai wilayah pesisir, dan nantinya, mereka akan diundang agar mengetahui ketentuan ini. (*)