Ngawi (Antara Jatim) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mencatat sebanyak 919 orang asal daerah
setempat telah mengajukan rekomendasi mencari paspor untuk bekerja
keluar negeri menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
"Jumlah warga Ngawi yang ingin menjadi TKI masih cukup banyak. Tiap tahun jumlahnya mencapai 1.000 orang lebih," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja Dinsosnakertrans Ngawi Sadya Miarsih, kepada wartawan, Rabu.
Data dinas setempat mencatat, jumlah TKI asal Ngawi selama tahun 2013 mencapai 1.123 orang, tahun 2104 mencapai 1.131 orang, dan tahun 2015 sebanyak 969 orang.
Menurut dia, masih banyaknya warga yang memilih bekerja keluar negeri tersebut dipengaruhi keinginan untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bekerja di negeri sendiri.
Selain itu, juga disebabkan karena minimnya lapangan pekerjaan yang memadai, sehingga banyak warga memilih bekerja ke luar negeri.
Meski tercatat cukup banyak yang mengajukan izin menjadi TKI, ada juga sebagian dari para TKI tersebut memutuskan untuk kembali ke Tanah Air.
"Jumlahnya mencapai 51 TKI dalam empat tahun terakhir yang memutuskan pulang ke Tanah Air setelah bekerja sebagai TKI," kata dia.
Alasannya macam-macam. Ada yang karena tidak cocok dengan majikan, tidak cocok dengan iklim atau cuaca di negara tujuan bekerja, dan lain-lain.
Ia menjelaskan, saat TKI merasa tidak cocok dengan cuaca maka akan berdampak pada kondisi kesehatan yang membuat TKI sakit. Sedangkan, tidak betah karena majikan tergolong menjadi alasan paling banyak para TKI memutuskan kembali ke kampung halaman.
"Dari 51 TKI yang memutuskan pulang, tercatat 11 orang di antaranya terjadi selama tahun 2013, 28 orang selama tahun 2014, dan sisanya selama tahun 2015 dan 2016," kata dia.
Pihaknya terus mengimbau kepada warga Ngawi yang ingin menjadi TKI agar mengurus keberangkatannya sesuai prosedur. Hal itu sangat peting jika sewaktu-waktu terjadi risiko saat bekerja di luar negeri.
Sesuai data, selama tahun 2016 terdapat dua TKI asal Ngawi yang meninggal dunia dan bermasalah karena merupakan TKI ilegal. Yakni TKI Indah Sumarsih, asal Desa Gentong, Kecamatan Paron yang meninggal dunia di Malaysia pada Juli lalu. Meski tidak terdata, pihaknya tetap membantu proses pemulangan jasad TKI tersebut.
Yang terbaru adalah kasus Iswahyuni, TKI asal Desa Randusongo, Kecamatan Gerih yang meninggal karena kecelakaan lantas di Taiwan.
"Meski TKI ilegal, kami tetap membantu proses pemulangan jenazahnya ke kampung halaman. Pertimbangannya adalah sebagai warga Ngawi. Untuk hak-haknya, karena ilegal maka tidak bisa diberikan," katanya. (*)
"Jumlah warga Ngawi yang ingin menjadi TKI masih cukup banyak. Tiap tahun jumlahnya mencapai 1.000 orang lebih," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja Dinsosnakertrans Ngawi Sadya Miarsih, kepada wartawan, Rabu.
Data dinas setempat mencatat, jumlah TKI asal Ngawi selama tahun 2013 mencapai 1.123 orang, tahun 2104 mencapai 1.131 orang, dan tahun 2015 sebanyak 969 orang.
Menurut dia, masih banyaknya warga yang memilih bekerja keluar negeri tersebut dipengaruhi keinginan untuk mendapatkan pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bekerja di negeri sendiri.
Selain itu, juga disebabkan karena minimnya lapangan pekerjaan yang memadai, sehingga banyak warga memilih bekerja ke luar negeri.
Meski tercatat cukup banyak yang mengajukan izin menjadi TKI, ada juga sebagian dari para TKI tersebut memutuskan untuk kembali ke Tanah Air.
"Jumlahnya mencapai 51 TKI dalam empat tahun terakhir yang memutuskan pulang ke Tanah Air setelah bekerja sebagai TKI," kata dia.
Alasannya macam-macam. Ada yang karena tidak cocok dengan majikan, tidak cocok dengan iklim atau cuaca di negara tujuan bekerja, dan lain-lain.
Ia menjelaskan, saat TKI merasa tidak cocok dengan cuaca maka akan berdampak pada kondisi kesehatan yang membuat TKI sakit. Sedangkan, tidak betah karena majikan tergolong menjadi alasan paling banyak para TKI memutuskan kembali ke kampung halaman.
"Dari 51 TKI yang memutuskan pulang, tercatat 11 orang di antaranya terjadi selama tahun 2013, 28 orang selama tahun 2014, dan sisanya selama tahun 2015 dan 2016," kata dia.
Pihaknya terus mengimbau kepada warga Ngawi yang ingin menjadi TKI agar mengurus keberangkatannya sesuai prosedur. Hal itu sangat peting jika sewaktu-waktu terjadi risiko saat bekerja di luar negeri.
Sesuai data, selama tahun 2016 terdapat dua TKI asal Ngawi yang meninggal dunia dan bermasalah karena merupakan TKI ilegal. Yakni TKI Indah Sumarsih, asal Desa Gentong, Kecamatan Paron yang meninggal dunia di Malaysia pada Juli lalu. Meski tidak terdata, pihaknya tetap membantu proses pemulangan jasad TKI tersebut.
Yang terbaru adalah kasus Iswahyuni, TKI asal Desa Randusongo, Kecamatan Gerih yang meninggal karena kecelakaan lantas di Taiwan.
"Meski TKI ilegal, kami tetap membantu proses pemulangan jenazahnya ke kampung halaman. Pertimbangannya adalah sebagai warga Ngawi. Untuk hak-haknya, karena ilegal maka tidak bisa diberikan," katanya. (*)