Ngawi (Antara Jatim) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menangani sebanyak 51 tenaga kerja Indonesia (TKI) asal setempat yang bermasalah di negara tujuan bekerja selama periode tahun 2013-2015.
"Setiap tahun pasti ada TKI yang mengalami permasalahn di tempatnya bekerja, baik TKI yang berangkat legal maupun ilegal," ujar Kasi Penempatan dan Perluasan Kerja, Dinsosnakertrans Ngawi, Sadya Miarsih kepada wartawan, Kamis.
Pihaknya merinci, dari 51 TKI selama kurun waktu tahun 2013 hingga 2015 tersebut, untuk tahun 2013 terdapat 12 TKI, tahun 2014 28 TKI, dan 2015 sebanyak 12 TKI.
"Untuk tahun 2016, baru ada satu TKI yang dipulangkan. Itu dalam kondisi yang bersangkutan meninggal dunia dan keberangkatannya non-prosedur atau ilegal," kata Sadya lebih lanjut.
Adapun alasan bermasalah tersebut bermacam-macam, namun mayoritas adalah karena tidak betah dengan sang majikan.
Ada juga alasan tidak betah karena dipengaruhi cuaca atau iklim di negara tujuan. Sebab, ketika TKI merasa tidak cocok dengan cuaca, maka akan berdampak pada kondisi kesehatan yang membuatnya jatuh sakit.
"Untuk alasan dengan majikan, bisa karena majikannya cerewet, jahat, atau anak majikannya yang tidak suka dengan TKI. Bahkan ada yang TKI dipulangkan langsung sama majikannya," tambahnya.
Para TKI itu bekerja di sejumlah negara tujuan, seperti Malaysia, Singapura, Taiwan, Hong Kong, dan beberapa negara Timur Tengah.
Ia menjelaskan, keberangkatan TKI yang statusnya non-prosedural atau ilegal, tidak bisa terpantau. Dinas biasanya baru bisa mengetahui ada TKI ilegal jika yang bersangkutan terlibat permasalahan, seperti TKI meninggal dunia ataupun penganiayaan.
Meski tidak terdata, pihaknya tetap membantu proses pemulangan jenazah TKI tersebut. Pertimbangannya adalah karena yang bersangkutan adalah WNI, terlebih warga Ngawi.
Untuk itu pihaknya mengimbau warga Ngawi yang ingin menjadi TKI agar mengurus keberangkatan dengan cara yang benar atau legal. Hal itu bermanfaat bagi TKI bersangkutan jika selama bekerja di negara tujuan menghadapi permasalahan, terlebih masalah hukum. (*)