Keluarga TKI Erwiana Kecewa Vonis Hukuman Majikan
Sabtu, 28 Februari 2015 14:18 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Keluarga TKI asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Erwiana (23), yang menjadi korban penyiksaan, merasa kecewa atas vonis terhadap majikan yang dijatuhkan pengadilan Hong Kong dengan hukuman enam tahun penjara dan denda senilai Rp24 juta.
Kekecewaan itu disampaikan ayah Erwiana, Rohmad Saputro, di Ngawi, Sabtu, yang merasa hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar 15.000 Dolar Hong Kong atau sekitar Rp24 juta itu, tidak sebanding dengan tindakan penyiksaan sang majikan terhadap anak perempuannya.
"Akibat siksaan tersebut, anak saya mengalami cacat permanen pada tubuhnya. Hukuman enam tahun pejara tidak setimpal dengan luka fisik dan jiwa pada anak kami," ujar Rohmad kepada wartawan.
Menurut dia, kabar mengenai vonis pengadilan terhadap mantan majikan diketahui keluarga di Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Ngawi, melalui pesan singkat Erwiana yang mengikuti proses berlangsungnya sidang di Hong Kong pada 27 Februari kemarin.
Dalam sidang tersebut, mantan majikan Erwiana, Law Wan Tung, dinyatakan bersalah karena telah menganiaya Erwiana Sulistyaningsih. Law Wan Tung dinyatakan bersalah atas 19 dakwaan kriminal hingga divonis hukuman enam tahun pejara dan denda 15.000 Dolar Hong Kong oleh pengadilan setempat. Di antaranya, menganiaya, mengancam membunuh, tidak membayar gaji, dan menganiaya dua TKI lainnya sebelum Erwiana.
Meski kurang puas dengan putusan tersebut, hukuman enam tahun penjara terbilang cukup lama, mengingat hukuman maksimal yang bisa ditetapkan di pengadilan distrik setempat hanya tujuh tahun penjara.
Atas vonis hukuman tersebut, keluarga Erwiana berharap agar penasihat hukum yang mendampingi anaknya melakukan banding, sehingga mantan majikan, Law Wan Tung, dapat dihukum seberat-beratnya.
Seperti diketahui, Erwiana Sulistyaningsih warga Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, menjadi korban penganiayaan majikannya saat bekerja di Hong Kong selama 13 Mei 2013 hingga awal tahun 2014.
TKI yang bekerja di Tseung Kwan O, Hong Kong itu, selalu disiksa dan tidak pernah digaji. Ia kemudian dipulangkan diam-diam ke Indonesia oleh majikannya dengan kondisi tubuh penuh luka.
Erwiana berhasil pulang ke Indonesia berkat bantuan seorang TKI asal Magetan, Yanti. Yanti menemukan korban sedang duduk termenung di bandara Chek Lap Kok, Hong Kong. Karena kasihan, Yanti yang juga hendak pulang akhirnya mendampingi sejawatnya itu pulang ke Indonesia melalui Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah.
Kasus penyiksaan Erwiana tersebut sempat menjadi topik dunia dan bahkan Presiden Republik Indonesia yang waktu itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono, menyempatkan diri berbicara dengan Erwiana melalui telepon. Saat ini kasus hukumnya baru diputus oleh pengadilan di Hong Kong. (*)