Ngawi (Antara Jatim) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, menyatakan akan mengawal kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang tenaga kerja wanita asal kabupaten setempat, Erwiana Sulistyaningsih (22), hingga tuntas dan mendapatkan semua haknya. "Kami akan memberikan pendampingan dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar hak-hak korban terbayarkan," ujar Kepala Dinsosnakertrans Kabupaten Ngawi, Sunarto, kepada wartawan, Senin. Erwiana Sulistyaningsih (22), adalah seorang TKW asal Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, yang diduga menjadi korban penganiayaan majikannya saat mengadu nasib di Hong Kong sejak 13 Mei 2013. TKW yang bekerja di Tseung Kwan O, Hong Kong, selama delapan bulan terakhir tersebut selalu disiksa dan tidak pernah digaji. Ia kemudian dipulangkan diam-diam ke Indonesia oleh majikannya dengan kondisi tubuh penuh luka. Bahkan, gadis kelahiran 7 Januari 1991 itu sulit berjalan karena kedua kakinya luka bernanah akibat bekas pukulan dan siksaan. Menurut Sunarto, berdasarkan penuturan keluarga korban, Erwiana berhasil pulang ke Indonesia berkat bantuan seorang TKW asal Magetan, Yanti, yang menemukan korban sedang duduk termenung di Bandara Chek Lap Kok, Hongkong. Karena kasihan, Yanti yang juga hendak pulang akhirnya mendampingi sejawatnya itu pulang ke Indonesia melalui Bandara Adi Sumarmo, Solo, pada Jumat (10/1) lalu. Namun, karena kondisinya yang sangat lemah, maka keluarga membawa korban berobat ke Rumah Sakit Islam (RSI) Sragen, Jawa Tengah. "Kasus ini sudah mendapat perhatian dari pusat dan sedang ditangani oleh pihak terkait. Kemarin, perwakilan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga BNP2TKI telah datang menjenguk korban. Semua hak korbna akan diurus," kata Sunarto. Hal yang sama juga diutarakan oleh Koordinator Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati. Pihaknya menyatakan siap mengawal dugaan penganiayaan yang menimpa Erwiana Sulistyaningsih. "Kami akan memberikan pedampingan dan memonitor kasus ini hingga ke persidangan," kata Lily saat dihubungi sejumlah wartawan. Ia juga akan memfasilitasi masalah yang menimpa TKW tersebut agar perusahaan yang memberangkatkan korban memberikan hak-haknya kepada Erwiana. Terutama untuk asuransi agar secepatnya diberikan kepada TKW yang bersangkutan. Selain itu, Lily juga mendesak pemerintah untuk berusaha maksimal menindaklanjuti permasalahan hukum tersebut sehingga sang majikan dapat dihukum oleh pemerintah setempat karena tindakan itu sudah merupakan kriminal murni. "Sisi lain, agar agensi di Hong Kong ditindak tegas. Sebab, pemulangan Erwiana ke Indonesia tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kami akan patau masalah ini dengan serius," katanya. (*)
Dinsosnakertrans Ngawi Kawal Kasus Penganiayaan TKW
Senin, 13 Januari 2014 19:29 WIB