Ngawi (Antara Jatim) - Aparat kepolisian Hong Kong akan menindaklanjuti kasus Erwiana Sulistyaningsih (22), TKI asal Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang telah disiksa oleh majikannya hingga mengalami luka yang cukup serius, kata Kepala Bidang Transmigrasi, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinsosnakertrans Kabupaten Ngawi, Budi Priyanto. "Rencananya rombongan Kepolisian Hong Kong tersebut akan tiba di Bandara Adi Sumarmo Solo, Jawa Tengah, pada pukul 18.00 WIB. dari situ rombongan akan langsung ke RSI Sragen untuk menemui Erwiana yang masih dirawat di sana," ujarnya kepada wartawan, Senin. Menurut dia, sesuai informasi yang diperolehnya, aparat Kepolisian Hong Kong tersebut akan tiba bersama rombongan lain yang terdiri dari petugas Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. "Tujuan kepolisian tersebut datang adalah untuk memintai keterangan pada yang bersangkutan atau Erwiana. Kalau memungkingkan proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan akan dilakukan malam nanti," kata dia. Ia menjelaskan, kedatangan Kepolisian Hong Kong tersebut juga berdasarkan hasil visum tim dokter RSI Amal Sehat Sragen yang sebelumnya telah dikirimkan pihak Dinsosnakertrans Ngawi ke BNP2TKI. Selain itu, juga merupakan upaya "jemput bola" terhadap penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Erwiana. Sebab, untuk mendatangkan Erwiana ke Hong Kong jelas tidak memungkinkan karena kondisinya yang masih lemah. Budi menambahkan, sesuai hasil visum dokter, diketahui bahwa bagian kepala Erwiana terkena pukulan benda tumpul. Erwiana didiagnosa dokter mengalami trauma kepala, bahkan sampai gegar otak. Hal itu yang membuat Erwiana sering mengeluh pusing. Selain trauma kepala dan gegar otak, tulang wajah Erwiana juga retak. Sedangkan bagian tubuh lain ditemukan luka lebam. Seperti diketahui, Erwiana Sulistyaningsih (22), seorang TKI asal Dusun Kawis, Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, diduga menjadi korban penganiayaan majikannya saat bekerja di Hong Kong sejak 13 Mei 2013. TKI yang bekerja di Tseung Kwan O, Hong Kong, selama delapan bulan terakhir tersebut selalu disiksa dan tidak pernah digaji. Ia kemudian dipulangkan diam-diam ke Indonesia oleh majikannya dengan kondisi tubuh penuh luka. Kini korban masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam (RSI) Sragen, Jawa Tengah, dan dilaporkan kondisinya terus membaik. (*)
Dinsosnakertrans: Polisi Hong Kong Tindak Lanjuti Kasus Erwiana
Senin, 20 Januari 2014 18:58 WIB