Jember (Antara Jatim) - Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jember Ferry Tumpal Dolo Pasaribu mengatakan tren peredaran uang palsu di wilayah kerja Bank Indonesia Jember tahun 2016 diprediksi menurun dibandingkan pada tahun 2015.
"Tahun ini tidak ada momentum apapun yang memicu pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan uang palsu, seperti kegiatan politik yakni pemilihan kepala daerah pada tahun 2015," katanya di Kantor Bank Indonesia Jember, Kamis.
Berdasarkan data, peredaran uang palsu di wilayah kerja BI Jember yang meliputi Kabupaten Jember, Lumajang, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi sejak Januari hingga Juli 2016 sebanyak 2.051 lembar.
"Sebanyak 2.051 lembar itu rinciannya yakni temuan masyarakat dan pihak perbankan sebanyak 1.834 lembar dan 217 lembar merupakan temuan aparat kepolisian di wilayah Keresidenan Besuki dan Lumajang," tuturnya.
Sedangkan tahun 2015 tercatat jumlah uang palsu yang ditemukan sebanyak 125.729 lembar dengan rincian sebanyak 3.788 lembar merupakan hasil temuan pihak perbankan dan masyarakat, sedangkan sebanyak 121.941 lembar merupakan hasil kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap pihak kepolisian.
"Jumlah peredaran uang palsu tahun lalu meningkat cukup signifikan dibandingkan pada tahun 2014 sebanyak 3.309 lembar. Temuan terbanyak pada tahun 2015 merupakan pengungkapan kasus pembuat dan peredaran uang palsu terbesar di Polres Jember sebanyak 121.941 lembar dengan pecahan uang palsu Rp100.000," tuturnya.
Ia mengatakan Bank Indonesia Jember sudah melakukan upaya preventif untuk mencegah peredaran uang palsu di masyarakat dengan menggelar sosialisasi tentang ciri-ciri uang rupiah asli kepada masyarakat, pelaku usaha, dan kalangan pelajar.
"Kami juga meningkatkan unsur pengamanan di setiap penerbitan baru, kemudian meningkatkan kerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan untuk mengungkap kasus peredaran uang palsu tersebut," katanya.
Ferry juga optimistis vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa pembuat dan pengedar uang palsu di Jember membuat efek jera bagi masyarakat karena putusan tersebut merupakan vonis tertinggi sepanjang kasus pidana uang palsu.
"Vonis itu bisa menjadi efek jera, sehingga orang yang akan membuat uang palsu bisa berpikir panjang karena hukumannya cukup berat. Putusan itu juga menekan peredaran uang palsu di wilayah kerja BI Jember," ujarnya.
Terdakwa pengedar uang palsu di Jember yakni Agus Sugioto (48) dan Abdul Karim (46), keduanya warga Kabupaten Jombang, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni Aman (35) dan Kasmari (50) divonis delapan tahun penjara, dan denda Rp500 juta atau subsider tiga bulan kurungan penjara.(*)