Blitar (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Blitar Kota, Jawa Timur, menangan kasus peredaran uang palsu di pasar tradisional wilayah Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dengan sasaran pedagang pasar.
Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengemukakan kasus itu berawal dari aduan pedagang yang merasa curiga dengan uang yang baru diberikan oleh pembeli.
"Kronologinya warga diamankan oleh pedagang kemudian petugas saat patroli mendatangi lokasi dan mengetahui ada laki-laki ketika membeli kecambah ke pedagang tersebut menggunakan uang pecahan Rp20.000 palsu," katanya di Blitar, Kamis.
Ia menambahkan, laki-laki itu berinisial JH (64), warga Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Ia membelanjakan uangnya di Pasar Tugurante Desa Bendo, Kecamatan Ponggok.
Saat itu, yang bersangkutan mengelak uang itu adalah miliknya. Namun, yang bersangkutan mengaku disuruh oleh temannya.
"Kemudian orang tersebut dibawa ke polsek. Dari pendalaman orang tersebut mengakui mencetak uang palsu dengan komputer," kata dia.
Ia menambahkan, modus operandi yang dilakukan terduga pelaku yakni dengan mencetak uang palsu sendiri dengan menggunakan perangkat komputer di kertas manila kemudian membelanjakan di area Pasar Tugurante, Desa Ponggok tersebut.
Adapun untuk motifnya, Samsul mengatakan pelaku sengaja mencetak uang palsu tersebut dan dipergunakan untuk belanja di pasar.
Pelaku terdesak dengan kebutuhan ekonomi sebab sebelumnya terduga pelaku sempat tertipu akan mendapatkan uang gaib setelah menyetorkan uang mahar total sebesar Rp35.000.000.
Pihaknya menambahkan, terduga pelaku awal mulai mencetak uang palsu pada awal Juli 2025 terdiri dari uang pecahan Rp50.000 sebanyak delapan lembar (dua di antaranya rusak) serta uang pecahan Rp20.000 sebanyak 12 lembar (dua diantaranya rusak).
Terduga pelaku mulai membelanjakan uang palsu pada tanggal 27 Juli 2025 dan pada tanggal 31 Juli 2025 di Pasar Tugurante Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Uang palsu yang telah dipergunakan belanja oleh terduga pelaku di pasar yaitu uang kertas pecahan Rp50.000 sebanyak tiga lembar serta uang kertas pecahan Rp20.000 sebanyak empat lembar.
Adapun cara pelaku membuat uang palsu yaitu dengan cara uang asli di foto menggunakan telepon seluler, kemudian foto uang tersebut dimasukkan ke dalam file komputer, selanjutnya foto di edit memakai word, kemudian dicetak menggunakan kertas jenis manila.
Dari tangan yang bersangkutan, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni seperangkat komputer serta uang palsu sebesar Rp270.000 dengan rincian tiga lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan enam lembar pecahan uang palsu pecahan Rp20.000.
Polisi menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 245 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Polisi juga mengimbau warga berhati-hati saat transaksi. Jika mendapati ada uang diduga palsu, diharapkan segera melapor ke petugas.
"Bagi warga kota Blitar yang pernah menjadi korban uang palsu dapat melaporkan ke Polres Blitar Kota," kata Samsul.
