Ponorogo, Jatim (ANTARA) - Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo mengimbau masyarakat, khususnya yang berdomisili dan beraktivitas di Bumi Reog untuk senantiasa waspada terhadap peredaran uang palsu seiring meningkatnya transaksi ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kami minta masyarakat lebih jeli dan teliti saat bertransaksi tunai. Hingga kini belum ada laporan terkait uang palsu, namun kewaspadaan tetap perlu," kata AKBP Andin di Ponorogo, Rabu.
Menurut dia, jajaran satintelkam telah diterjunkan untuk memantau aktivitas di lapangan, termasuk mendata lapak jasa penukaran uang yang mulai bermunculan.
"Patroli terus kami lakukan secara berkala. Masyarakat juga kami sarankan menukar uang langsung di bank untuk menghindari risiko," ujarnya.
Kapolres menambahkan, masyarakat harus memahami ciri-ciri uang asli dan mampu melakukan deteksi secara mandiri menggunakan metode 3D (dilihat, diraba, diterawang) maupun alat bantu seperti sinar ultraviolet.
"Kami juga bekerja sama dengan pihak perbankan untuk validasi dan edukasi kepada masyarakat," ucapnya.
Terkait ancaman hukum, Kapolres menjelaskan pembuat uang palsu diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar sesuai UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Sementara penyimpan uang palsu yang mengetahui uang tersebut palsu bisa dipidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Jika diedarkan, ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar," kata Andin.
Ia menambahkan, bagi pelaku yang membawa uang palsu masuk atau keluar wilayah Indonesia, ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp100 miliar sebagaimana diatur Pasal 36 Ayat 5 UU No. 7 Tahun 2011.
"Kami minta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan dugaan peredaran uang palsu," pungkasnya.