Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jember menangkap dua orang yang diduga kuat mengedarkan uang palsu di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
"Kami membongkar kasus peredaran uang palsu dan dalam operasi itu, petugas mengamankan dua tersangka dan menyita uang palsu ratusan lembar senilai Rp52 juta," kata Kapolres Jember AKBP Bobby A. Candroputra didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Riatma dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Rabu.
Kedua tersangka berinisial HL (60) dan DL (50) yang ditangkap di dua lokasi berbeda, sedangkan satu pelaku lain berinisial MK masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat. Tim Resmob unit timur Polres Jember kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli.
"Tim kami berhasil melakukan penyamaran untuk membeli uang palsu itu dan mengamankan tersangka HL di depan rumahnya di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sumbersari pada Kamis (21/8), kemudian dilakukan pengembangan kasus," katanya.
Dari penangkapan HL, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp52 juta dan setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari MK dan diedarkan bersama DL.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap DL pada Jumat (22/8) WIB di Desa Sumberjeruk, Kecamatan Kalisat.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Angga mengatakan kedua tersangka mengakui mendapatkan uang palsu itu dari MK yang saat ini masih buron.
"Satu bulan lalu, kedua tersangka diajak MK ke luar Jatim. MK mengaku memiliki kenalan seorang dukun yang bisa mendatangkan uang banyak," ujarnya.
MK mendatangi rumah HL dan menyerahkan uang palsu sebanyak Rp57 juta. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp52 juta berhasil disita polisi, sedangkan sisanya sudah beredar di masyarakat.
"Barang bukti yang diamankan yakni 660 lembar uang palsu pecahan Rp50.000 dan 190 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp50 miliar.
Polres Jember terus memburu tersangka lain yang masih DPO dan mengembangkan kasus peredaran uang palsu untuk mencari mesin pencetak uang palsu tersebut.
