Nganjuk (Antara Jatim) - Kementerian Sosial (Kemensos) membangun lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS) untuk anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
"Ini pelaksanaan dari Undang-undang tentang sistem peradilan anak," kata Mensos Khofifah Indar Parawansa saat kegiatan peletakan batu pertama pembangunan LPKS-ABH di Desa Balong Gebang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Nganjuk, Minggu sore.
Dirjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Samsudi menambahkan anak yang berhadapan dengan hukum bukan hanya merupakan pelaku, melainkan juga bisa korban bahkan saksi. Berdasarkan aturan dari UU, tidak membolehkan menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum dengan pengadilan pidana umum, melainkan dengan diversi.
Anak yang mendapatkan perlakuan diversi itu itu merupakan anak yang berumur kurang dari 12 tahun dengan tuntutan pidana kurang dari tujuh tahun dengan berbagai macam kasus. Mereka harus mendapatkan perhatian khusus, sebab mereka masih kecil.
"Itu sudah menjadi kesepakatan semua pihak, dimana anak yang menjadi pelaku ataupun korban tidak perlu dalam sistem peradilan umum, tapi diversi, yang artinya anak harus di panti rehabilitasi ABH apapun kasusnya," ujarnya.
Samsudi mengatakan, latar belakang adanya pendirian LPKS-ABH ini selain merupakan tindak lanjut dari UU, juga sebagai upaya untuk tetap memberikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang.
Mereka tidak layak berada di balik tahanan, sebab justru ke depannya bisa menimbulkan sifat negatif, seperti niatan untuk balas dendam. Jika mereka masih kecil, namun dalam penanganan perkara seperti perkara orang dewasa dan bergabung dengan orang yang lebih dewasa, dikhawatirkan mereka menjadi tambah pintar dan terpengaruh.
Kasus anak yang berhadapan dengan hukum, tambah dia, cukup banyak. Di Jatim, dari laporan yang masuk, diketahui terdapat 31 tahanan anak dan 177 narapidana anak. Ia berharap, tingkat kesadaran masyarakat juga semakin tinggi dan ikut membantu dalam penanganan anak yang sedang berperkara dengan hukum, salah satunya dengan memperlakukan anak tersebut dengan baik. (*)
Kemensos Bangun Lembaga untuk Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Nganjuk
Senin, 31 Agustus 2015 0:06 WIB
latar belakang adanya pendirian LPKS-ABH ini selain merupakan tindak lanjut dari UU, juga sebagai upaya untuk tetap memberikan hak anak untuk tumbuh dan berkembang.