Disperindag Jatim Tera Ulang Timbangan di Ngawi
Selasa, 21 April 2015 18:40 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Petugas Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur melakukan ukur atau tera ulang terhadap ratusan timbangan yang dimiliki oleh para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Ngawi agar memiliki akurasi yang tepat.
Kasi Massa dan Timbangan UPT Kemetrologian Madiun, Disperindag Jatim, Agus Salim Lubis, Selasa, mengatakan, timbangan yang ditera ulang adalah semua jenis timbangan, yakni timbangan digital atau mekanik maupun timbangan manual.
"Setelah ditera ulang dan diperbaiki, timbangan milik pedagang tersebut diberi stempel khusus dan ditempel stiker dari pemerintah. Stempel khusus itu sebagai tanda bahwa telah ditera ulang oleh petugas berwenang," ujar Agus Salim Lubis, kepada wartawan, saat melakukan tera ulang di kantor Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi.
Menurut dia, dari sejumlah pengecekan yang dilakukan, petugas menemukan hampir 50 persen timbangan yang ada akurasinya sudah tidak sesuai. Diduga, ketidaksesuaian tersebut akibat pemakaian yang sudah terlalu lama ataupun bahan timbangan yang kurang baik.
Untuk perbaikan timbangan, UPT Kemetrologian Madiun bekerja sama denga perusahaan swasta yang telah ditunjuk. Adapun, beban perbaikan ditanggung oleh pemilik timbangan.
Ia menjelaskan, kegiatan tera ulang tersebut merupakan salah satu upaya perlindungan terhadap konsumen, agar tidak mengalami kerugian akibat timbangan yang sudah tidak akurat.
Sesuai aturan, timbangan dilakukan tera ulang setahun sekali. Hal itu sebagai bentuk pengawasan Disperindag tentang kemungkinan adanya timbangan yang curang.
Bagi pedagang yang nakal, bisa dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Perda Provinsi Jatim Nomor 5 tahun 2005 tentang Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian.
"Apabila tertangkap tangan petugas, dapat dikenai sanksi berupa denda maksimal Rp600 juta dan hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan," katanya.
Sebelumnya, tera ulang timbangan telah dilakukan di wilayah Kabupaten Magetan. Ada sekitar 800 lebih timbangan milik pedagang setempat yang ditera ulang oleh petugas bersangkutan. (*)