Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mengungkapkan pemangkasan tambahan penghasilan pegawai (TPP) telah disesuaikan dengan situasi riil yang sedang dihadapi, salah satunya adalah bertambahnya jumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa, menyebut jumlah ASN Pemkot Malang, terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 9.912 orang dari sebelumnya 6.805 orang.

 

"Tahun-tahun sebelumnya kami hanya PNS saja dengan PPPK hanya sedikit, tatapi pada 2025 ada Surat Keputusan Pengangkatan 3 ribuan PPPK, pagu (anggaran) yang ada itu dibagi untuk 9.912 orang," kata Hendru.

Hendru memastikan pemberian TPP tetap disesuaikan dengan klasifikasi yang ada, salah satunya adalah masa kerja yang dibagi menjadi 4 klaster.

Klaster masa kerja, yaitu 1 tahun sampai kurang dari 3 tahun, 3 tahun sampai kurang dari 10 tahun, 10 tahun sampai kurang dari 24 tahun, dan 24 tahun ke atas.

Besaran nilai TPP merujuk para Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara.

Aturan tersebut, kata dia, telah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga formula yang digunakan dalam menentukan nilai TPP telah disetujui oleh pemerintah pusat.

Perwali Nomor 22 Tahun 2025 menjelaskan bahwa ASN dengan masa kerja 1 tahun sampai kurang dari 3 tahun mendapatkan TPP sebesar 40 persen, masa kerja 3 tahun sampai kurang dari 10 tahun mendapatkan TPP sebesar 65 persen, masa kerja 10 tahun sampai kurang dari 24 tahun mendapatkan TPP sebesar 85 persen, dan masa kerja 24 tahun ke atas mendapatkan TPP sebesar 95 persen.

 

 

"Kami tidak membedakan PNS (menerima TPP) 100 persen, sedangkan yang PPPK hanya berapa persen, tidak begitu. Semuanya sama sesuai dengan kelasnya," ucapnya.

Oleh karena itu, dia menyatakan bahwa pemotongan TPP dengan persentase 60 persen bukan bersifat langsung, tapi disesuaikan formulasi penghitungan yang ada.

"Jangan memandang angka 60 persennya (pemotongan TPP). Sekarang ini kami ada penyesuaian, sehingga teman-teman yang klaster (masa kerja) 1-3 tahun itu diberikan 40 persen dari kelasnya," ujar dia.



Pewarta: Ananto Pradana
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026