Madiun (Antara Jatim) - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPP-BC) Madiun, Jawa Timur menutup dua pabrik rokok golongan III atau Sigaret Kretek Tangan (SKT) di wilayah hukumnya akibat tidak berkembangnya produksi di perusahaan tersebut. Kepala Sub-Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Pratama Madiun, Yugianto di Madiun, Senin mengatakan, dua pabrik rokok yang ditutup tersebut adalah, Pabrik Rokok Candra Surya Abadi di Desa Babadan, Kecamatan Babadan, Ponorogo dan CV Bina Mitra di Magetan. "Penutupan dua perusahaan rokok tersebut atas keinginan yang bersangkutan. Mereka mengajukan permohonan pencabutan pada Januari 2015 lalu," ujar Yugianto kepada wartawan. Menurut dia, tidak berproduksinya kedua pabrik rokok itu karena biaya operasional yang dikeluarkan tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima. Apalagi, saat ini jumlah perusahaan rokok di bawah pengawasan kantor Bea Cukai Madiun terus menurun. Selain itu, juga adanya dampak kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200 tahun 2010 tentang syarat luas bangunan perusahaan rokok yang setidaknya 200 Meter Persegi. "Saat ini masih ada 17 perusahaan rokok yang masih aktif di wilayah eks-Keresidenan Madiun yang kami awasi. Pabrik-pabrik tersebut berada di wilayah hukum kami yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan," kata dia. Data Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun mencatat, sebelumnya pada akhir tahun 2014, telah ditutup dua pabrik rokok yang juga sudah tidak berproduksi. Yakni, Pabrik Rokok Sakti Rahayu di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dan Pabrik Rokok Valeraya di Desa Nggondang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Sesuai aturan, terdapat beberapa kelas perusahaan rokok. Yakni, Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan I (besar) dengan batasan produksi 2 miliar batang ke atas, golongan II (menengah) dengan produksi 500 juta sampai 1 miliar batang, dan golongan III (kecil) dengan jumlah produksi mencapai 0 hingga 500 juta batang per tahunnya. Selain mengawasi produksi rokok, pihaknya juga mengawasi peredaran rokok di wilayah hukumnya. Hal tersebut guna mengantisipasi peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar peraturan. Secara umum, masih banyak rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah hukumnya. Guna menekan peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai, pihaknya rutin melakukan razia dengan menggandeng pemerintah daerah setempat.(*)
Berita Terkait
Pendapatan Bea Cukai Madiun Berkurang Rp8 Miliar
28 April 2015 16:15
Pemkab Lumajang salurkan BLT DBHCHT kepada ribuan buruh tembakau
3 Desember 2025 10:38
Pemkab Mojokerto salurkan BLT bagi hasil cukai untuk buruh pabrik rokok
7 Oktober 2025 20:07
Pemkot Madiun salurkan BLT hasil cukai 2025 untuk 144 buruh
1 Oktober 2025 14:54
MPSI minta pemerintah tindak rokok ilegal dengan menutup pabrik
20 September 2025 18:24
PHK di Gudang Garam dan ancaman rokok ilegal
9 September 2025 05:58
Khofifah serahkan bansos Rp6,7 miliar untuk buruh rokok Bojonegoro
17 Juli 2025 14:50
Khofifah komitmen perjuangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja pabrik rokok
15 November 2024 18:35
