Madiun (Antara Jatim) - Pendapatan atau omzet yang diperoleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, Jawa Timur, untuk tahun 2015 diprediksi akan berkurang hingga Rp8 miliar menyusul tutupnya dua pabrik rokok yang ada di wilayah kerjanya. Data KPPBC Madiun mencatat, dua pabrik rokok yang ditutup tersebut adalah Pabrik Rokok Candra Surya Abadi di Desa Babadan, Kecamatan Babadan, Ponorogo dan CV Bina Mitra di Magetan. "Kedua pabrik rokok itu tahun ini sudah ada pencabutan izin. Otomatis, pendapatan kami menurun sekitar dua persen atau Rp8 miliar dari pagu sebelumnya Rp400 miliar," ujar Kepala Sub Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Bea Cukai Pratama Madiun, Yugianto, kepada wartawan, Selasa. Menurut dia, Pabrik Rokok Candra Surya Abadi mengajukan pencabutan izin karena omzet penjualannya menurun dan tidak mampu berproduksi. Sedangkan Pabrik Rokok CV Bina Mitra karena beralih ke industri rumah tangga. Dengan tutupnya dua pabrik rokok tersebut, maka jumlah pabrik rokok yang masih diawasi KPPBC Madiun hingga saat ini menjadi 17 pabrik rokok. "Saat ini masih ada 17 perusahaan rokok yang masih aktif di wilayah eks-Keresidenan Madiun yang kami awasi. Pabrik-pabrik tersebut berada di wilayah hukum kami yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan," kata dia. Data Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Madiun mencatat, sebelumnya pada akhir tahun 2014, telah ditutup dua pabrik rokok yang juga sudah tidak berproduksi. Yakni, Pabrik Rokok Sakti Rahayu di Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi dan Pabrik Rokok Valeraya di Desa Nggondang, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan. Selain mengawasi produksi rokok, pihaknya juga mengawasi peredaran rokok di wilayah hukumnya. Hal tersebut guna mengantisipasi peredaran rokok tanpa pita cukai yang melanggar peraturan dan merugikan keuangan negara. Secara umum, masih banyak rokok tanpa pita cukai yang beredar di wilayah hukumnya. Guna menekan peredaran rokok polos atau tanpa pita cukai, pihaknya rutin melakukan razia dengan menggandeng pemerintah daerah setempat. (*)
Berita Terkait
Bea Cukai Madiun Tutup Dua Pabrik Rokok
20 April 2015 17:05
Pemkab Lumajang salurkan BLT DBHCHT kepada ribuan buruh tembakau
3 Desember 2025 10:38
Pemkab Mojokerto salurkan BLT bagi hasil cukai untuk buruh pabrik rokok
7 Oktober 2025 20:07
Pemkot Madiun salurkan BLT hasil cukai 2025 untuk 144 buruh
1 Oktober 2025 14:54
MPSI minta pemerintah tindak rokok ilegal dengan menutup pabrik
20 September 2025 18:24
PHK di Gudang Garam dan ancaman rokok ilegal
9 September 2025 05:58
Khofifah serahkan bansos Rp6,7 miliar untuk buruh rokok Bojonegoro
17 Juli 2025 14:50
Khofifah komitmen perjuangkan perlindungan dan kesejahteraan pekerja pabrik rokok
15 November 2024 18:35
