Kejaksaan Limpahkan Kasus Penggelonggongan Sapi ke Pengadilan
Selasa, 2 Desember 2014 19:15 WIB
Ngawi (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur, melimpahkan kasus penggelonggongan sapi di Rumah Pemotongan Hewan Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, yang digerebek petugas gabungan Pemerintah Kabupaten setempat dan polisi pada akhir September 2014.
"Pelimpahan berkas berikut tersangka dan barang bukti dilakukan pada hari ini (Selasa) ke Pengadilan Negeri Ngawi. Dalam kasus tersebut terdapat satu tersangka yakni atas nama Sukamto," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ngawi, Hafidi, kepada wartawan, Selasa.
Menurut dia, pihaknya telah menerima berkas pelimpahan kasus tersebut dari Polres Ngawi pada tanggal 26 November 2014. Kini, berkasnya telah lengkap dan siap untuk menunggu hari penentuan sidang perdana.
Tersangka Sukamto yang merupakan pemilik dari RPH tersebut, dalam kasus itu akan dikenai dengan pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Untuk saat ini tersangka yang ditetapkan hanya satu. Namun, tidak menuntup kemungkinan dapat bertambah seiring proses hukum di persidangan," kata Hafidi.
Seperti diketahui, praktik penggelonggongan sapi berhasil diungkap oleh Pemkab dan Polres Ngawi di sebuah RPH yang ada di Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi, pada tanggal 25 September lalu.
Polres Ngawi lalu menetapkan pemilik RPH, Sukamto, sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ia dianggap paling bertanggung jawab atas praktik pnggelonggongan sapi yang melanggar undang-undang dan agama. (*)