KRPK Desak Kejari Serius Tangani Dugaan Korusi Jatilengger Blitar
Rabu, 5 November 2014 17:19 WIB
Blitar (Antara Jatim) - Ratusan warga yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar serius menangani dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di daerah ini, dan secepatnya menetapkan tersangka baru.
"Dugaan korupsi itu ada dua elit pejabat yang terlibat. Kami minta ada peningkatan kasus untuk elit politik tersebut," kata Koordinator aksi Moh Triyanto di Blitar, Rabu.
Ia mengatakan, dugaan korupsi yang melibatkan pejabat itu harus secepatnya ditangani. Kejaksaan tidak boleh anggap kasus ini sebelah mata, dan harus secepatnya diproses.
Dalam aksinya, massa mendatangi kantor Kejari Blitar. Mereka membawa berbagai macam poster yang isinya kecaman kasus tersebut dan meminta Kejari serius menangani dugaan korupsi tersebut, dengan meningkatkan status serta berani menetapkan tersangka baru.
Sampai saat ini, elit pejabat yang diduga terlibat belum tersentuh. Mereka hanya diperiksa sebagai saksi saja, padahal, sebagai elit pejabat, mereka juga ikut menandatangani berkas untuk tukar guling tanah tersebut.
Kepala Kejari Blitar Dade Ruskandar mengatakan, sudah melihat serta mempelajari kasus tersebut. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat segera menyelesaikan berkas tersebut, dan secepatnya untuk ke tahap selanjutnya.
"Nanti akhir November akan dilimpahkan. Untuk tersangka baru, nanti saya sampaikan," kata Kajari.
Massa kecewa, sebab selama ini hanya mendapat janji-janji dari Kejari Blitar untuk mengusut kasus tersebut. Namun, mereka tetap berjanji akan unjuk rasa lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak, dan menagih janji keseriusan dari Kejari Blitar mengusut masalah ini.
Kasus tukar guling itu berawal pada 2007 lalu. Saat itu, Pemkab Blitar melepas aset seluas 2,8 hektare pada pengembang PT Bina Peri Permai Malang (PT BPPM).
Bupati Herry mengeluarkan SK Nomor 938 Tahun 2007 Tentang Pelepasan Hak Atas Tanah Milik Pemkab Blitar Untuk Pembangunan Perumahan bagi pensiunan PNS, TNI/Polri. Dalam proses itu, Bupati Herry mewakili pemkab, sementara pihak pengembang diwakili oleh Direktur Utama PT BPPM Mustafa Abubakar.
Dalam perjanjian tersebut, disepakati nilai sampai Rp1,3 miliar. Di dalam dokumen perjanjian operasional, harga setiap satu meter persegi tanah ini adalah Rp40 ribu atau Rp560 ribu setiap Ru nya (1 Ru=14 meter persegi). Sementara harga NJOP disana sebesar Rp1,5 juta - Rp2 juta per ru-nya.
Adanya tukar guling itu menjadi masalah, yang diketahui dalam audit BPK 2011. Selain tidak melalui rapat paripurna DPRD setempat, hasil dari pelepasan itu ternyata juga tidak masuk dalam kas daerah.
Saat ini, Kejari Blitar sudah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Mantan Kepala Kantor Aset Daerah Pemkab Blitar ABH serta dari pengembang. (*)