Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak asusila di sebuah pondok pesantren dengan mengamankan seorang guru ngaji yang berstatus pembina berinisial AIA (26).
Kapolres Tulungagung AKBP Mohammad Taat Resdi, Jumat menjelaskan, laporan diterima setelah salah satu orang tua santri mengadu bahwa anaknya mengalami perubahan perilaku usai pulang dari pondok.
Melalui pendekatan keluarga, korban kemudian mengungkapkan dugaan tindak pencabulan yang dialaminya.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren yang sangat kooperatif,” kata Kapolres.
Petugas kemudian menelusuri keberadaan terduga pelaku, yang diketahui sedang dalam perjalanan kembali ke pondok usai pulang kampung.
Pada Kamis pagi, AIA diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, AIA mengakui perbuatannya.
Polisi kini masih mendalami keterangan para korban serta melakukan asesmen psikologis terhadap terduga pelaku sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Penanganan kasus ini kami lakukan secara profesional dan menyeluruh, demi melindungi hak-hak korban dan mencegah kasus serupa,” tegas Kapolres.
-