Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa Timur, mengungkapkan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren yang menjadi tersangka pencabulan sejumlah santri perempuan telah beraksi sejak tahun 2021.
"Korbannya diperkirakan lebih dari empat (santri). Mungkin belasan karena menurut pengakuan kedua tersangka, aksi cabul telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Namun, antara kedua pelaku ini tidak saling tahu bahwa mereka melakukan perbuatan cabul kepada para santrinya," kata Kepala Satreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abdin di Mapolres Trenggalek, Jumat.
Penyidik juga berhasil mengorek sejumlah keterangan penting dari kedua pelaku yang berstatus bapak-anak sekaligus pemilik dan pengasuh ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, tersebut. Salah satu yang menonjol tentang modus pencabulan yang dilakukan keduanya.
Tersangka inisial M (72) yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh ponpes mencabuli sejumlah santriwatinya dengan iming-iming uang mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Sedangkan anaknya inisial F (37) melakukan pencabulan dengan modus menyuruh santriwati membersihkan kamar tidurnya.
"Kalau bapaknya (mencabuli santri) dengan iming-iming imbalan uang, anaknya memakai modus meminta santri untuk masuk ke kamar dengan dalih membersihkan kamar. Ada juga yang disuruh membersihkan ruang tamu," kata Zainul.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun para korban, tindakan pencabulan itu dilakukan berbeda pada masing-masing korban. Ada yang dilakukan berulang, ada yang mengalami pelecehan sekali.
Hingga kini polisi sudah meminta keterangan dari 10 orang santriwati dari total korban yang ditengarai berjumlah 12 orang santri perempuan.
"Tinggal dua orang karena rumahnya jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi. Untuk yang lainnya sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial," ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan seorang tenaga pendidik.
"Kalau kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu (hukumannya) minimal 5 tahun, kemudian maksimal 15 tahun, Kemudian Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu tujuh tahun," katanya.
Kasus kejahatan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, ini diusut polisi setelah empat orang santriwati melaporkan anak dan pemilik ponpes ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan. Tindak asusila itu ditengarai terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.(*)
"Korbannya diperkirakan lebih dari empat (santri). Mungkin belasan karena menurut pengakuan kedua tersangka, aksi cabul telah dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Namun, antara kedua pelaku ini tidak saling tahu bahwa mereka melakukan perbuatan cabul kepada para santrinya," kata Kepala Satreskrim Polres Trenggalek Ajun Komisaris Polisi Zainul Abdin di Mapolres Trenggalek, Jumat.
Penyidik juga berhasil mengorek sejumlah keterangan penting dari kedua pelaku yang berstatus bapak-anak sekaligus pemilik dan pengasuh ponpes di Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, tersebut. Salah satu yang menonjol tentang modus pencabulan yang dilakukan keduanya.
Tersangka inisial M (72) yang merupakan pemilik sekaligus pengasuh ponpes mencabuli sejumlah santriwatinya dengan iming-iming uang mulai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu. Sedangkan anaknya inisial F (37) melakukan pencabulan dengan modus menyuruh santriwati membersihkan kamar tidurnya.
"Kalau bapaknya (mencabuli santri) dengan iming-iming imbalan uang, anaknya memakai modus meminta santri untuk masuk ke kamar dengan dalih membersihkan kamar. Ada juga yang disuruh membersihkan ruang tamu," kata Zainul.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka maupun para korban, tindakan pencabulan itu dilakukan berbeda pada masing-masing korban. Ada yang dilakukan berulang, ada yang mengalami pelecehan sekali.
Hingga kini polisi sudah meminta keterangan dari 10 orang santriwati dari total korban yang ditengarai berjumlah 12 orang santri perempuan.
"Tinggal dua orang karena rumahnya jauh dari pusat kota sehingga butuh waktu untuk komunikasi. Untuk yang lainnya sudah mendapatkan pendampingan dari dinas sosial," ujarnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga hukuman karena merupakan seorang tenaga pendidik.
"Kalau kaitannya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak itu (hukumannya) minimal 5 tahun, kemudian maksimal 15 tahun, Kemudian Undang-Undang Penghapusan Tindak Pidana Kekerasan Seksual itu maksimal 12 tahun dan pasal KUHP itu tujuh tahun," katanya.
Kasus kejahatan seksual di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek, ini diusut polisi setelah empat orang santriwati melaporkan anak dan pemilik ponpes ke Polres Trenggalek atas dugaan tindak pencabulan. Tindak asusila itu ditengarai terjadi sejak tahun 2021 hingga 2024.(*)