Situbondo (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menyelidiki kasus dugaan penipuan sejumlah calon jamaah umrah yang dilakukan salah satu biro jasa perjalanan umrah setempat.
Sejumlah orang yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan salah satu biro jasa perjalanan umrah di Situbondo ini tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci Mekkah, meskipun mereka sudah membayar lunas.
"Ini merupakan laporan tahun 2024. Pertama ada empat orang (calon jamaah umrah) melapor, bertambah enam orang lagi hasil dari pengembangan," kata Kepala Satreskrim Polres Situbondo Ajun Komisaris Polisi Evandy Romi Meilan saat dihubungi di Situbondo, Senin.
Sepuluh orang calon jamaah umrah korban penipuan itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga akan segera mengumpulkan bukti-bukti, seperti kuitansi pembayaran dan bukti lainnya dari pelapor.
Menurut Evandy, polisi juga akan memanggil dan memintai keterangan dari Kantor Kementerian Agama setempat untuk memastikan status biro jasa perjalanan umrah tersebut legal atau ilegal.
Selain itu, penyidik juga ingin mengetahui pasti standar biaya umrah karena ketentuan biaya umrah sudah ditetapkan Kementerian Agama.
"Misal, standar biaya umrah Rp30 juta, lantas mereka hanya diminta untuk membayar Rp22 juta, ini sudah ada indikasi tidak benar. Nanti setelah itu kami akan memanggil manajemen (biro jasa umrah)," kata Evandi.
Secara terpisah, seorang warga Kecamatan Besuki, Situbondo, Fahim Amar (40), juga mengaku telah mengadukan dugaan penipuan biro jasa perjalanan umrah ke polres setempat pada pertengahan tahun 2024.
Kuasa hukum Fahim Amar, Supriyono, menceritakan bahwa kliennya tergiur dengan penawaran yang disampaikan pemilik salah satu biro jasa perjalanan umrah di Situbondo.
"Klien saya menyepakati pembiayaan umrah Rp160 juta untuk keberangkatan empat orang. Klien saya mendaftarkan empat orang, termasuk istrinya. Tiga orang masing-masing bayar Rp45 juta dan satu orang bayar Rp25 juta," kata Supriyono.
Saat pelunasan biaya umrah, katanya, keberangkatan ditentukan pada tanggal 23 Oktober 2023, namun hingga tahun 2024 tidak kunjung diberangkatkan tanpa alasan yang jelas.
"Dari uang Rp160 juta itu, klien kami hanya terima pengembalian Rp20 juta. Maka dari itu, klien kami mengadukan agar uang mereka tidak hilang begitu saja," kata Supriyono.
Polres Situbondo tangani kasus dugaan penipuan jamaah umrah
Senin, 13 Januari 2025 22:00 WIB

Foto arsip--Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Evandy Romi Meilan. ANTARA/Novi Husdinariyanto