Madiun (Antara Jatim) - Sejumlah warga Kelurahan Madiun Lor dan Oro-Oro Ombo, Kota Madiun, Jawa Timur, menggugat PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 7, karena mereka tidak setuju dengan kebijakan perusahaan BUMN tersebut yang melakukan eksekusi paksa. Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun dan sidang pertama yang digelar pada Kamis batal dilaksanakan karena pihak tergugat, PT KAI Daop Madiun, tidak hadir di persidangan. Salah satu warga penggugat, Hartanto mengatakan pihaknya terpaksa melayangkan gugatannya karena tidak terima dengan kebijakan PT KAI yang melakukan eksekusi paksa. Eksekusi dilakukan, karena penghuni aset negara itu dinilai tidak membayar sewa yang besarnya mencapai Rp26 juta per tahun. "Katanya kami tidak membayar sewa. Padahal kalau saya tanya tentang bukti kepemilikian aset kepada PT KAI, mereka tidak pernah mau menunjukkan. Saya sudah menempati bangunan negara itu sejak tahun 1965 sampai sekarang karena peninggalan orang tua," ujar Hartanto, kepada wartawan. Sikap PT KAI yang mengeksekusi paksa tersebut membuat kecewa penghuni aset negara hingga mereka menempuh jalur hukum. Jumlah penghuni aset milik PT KAI yang melakukan gugatan mencapai 55 kepala keluarga. Penasihat hukum penggugat, Subali, mengatakan, selain kecewa dengan kebijakan PT KAI, gugatan tersebut juga untuk menunjukkan bahwa sikap PT KAI dinilai melanggar hukum. Menurut Subali, kliennya tersebut telah menempati bangunan aset berdasarkan turun temurun. Yang mana, dulunya bekas karyawan perusahaan KAI. Sepanjang mereka belum diselesaikan kepentingannya oleh Pemerintah RI, maka secara hukum masih berhak untuk menempati. "Yang terjadi saat ini adalah, permasalahannya belum diselesaikan, malah ada penarikan sewa bahkan mengosongkan bangunan," kata Subali. Sementara, dari PT KAI Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun hingga kini belum memberikan konfirmasi atas kasus gugatan yang dilayangkan oleh 55 kepala keluarga penghuni asetnya tersebut. Karena PT KAI tidak hadir di persidangan, maka majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Madiun yang diketuai oleh Agus Pambudi, memutuskan sidang dilanjutkan pada Kamis(30/10) pekan depan. Dengan agenda sidang mendengarkan gugatan yang disampaikan pihak penggugat. (*)
Berita Terkait
Pemkab Madiun relokasi warga terdampak tanah retak pada 2026
12 Desember 2025 20:27
Pemkot Madiun salurkan bansos triwulan IV 2025 untuk warga desil 1-5
11 Desember 2025 18:16
Daop 7 Madiun edukasi warga gerakan antipelecehan seksual
27 November 2025 16:21
Wali Kota Maidi dinobatkan jadi Warga Kehormatan Muda Korps Brimob
14 November 2025 20:39
BPBD sebut sejumlah rumah warga di Madiun retak akibat tanah gerak
3 November 2025 19:55
Dinkes Madiun minta warga waspada ISPA saat peralihan musim
24 Oktober 2025 19:14
Dinkes Kota Madiun ingatkan warga giat terapkan 3M plus cegah DBD
23 Oktober 2025 20:48
Pemkot Madiun minta warga waspadai potensi bencana hidrometeorologi
14 Oktober 2025 20:21
