Pemkot Surabaya Sepakati Bagi Hasil Terminal Purabaya
Selasa, 12 Agustus 2014 19:53 WIB
Oleh Abdul Hakim
Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyepakati bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya berdasarkan pendapatan kotor atau bruto.
Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan, Selasa, mengatakan secara prinsip Pemkab Sidoarjo mendukung rencana review perubahan kontrak kerja untuk Terminal Purabaya.
"Bahkan dari pertemuan itu telah disepakati untuk bagi hasil Terminal Purabaya nantinya berdasarkan bruto bukan netto seperti sebelumnya," katanya.
Menurut Hendro, dengan telah disepakatinya bagi hasil berdasarkan pendapatan kotor, maka seluruh penghasilan di Terminal yang terletak di Kabupaten Sidoarjo itu, akan langsung dihsare berapa prosentase untuk masing-masing daerah.
Namun besaran prosesntasinya, lanjutnya, saat ini masih dihitung ulang. Ia memastikan bagian yang diperoleh Kota Surabaya jauh lebih besar dibandingkan dengan yang didapat Pemkab Sidoarjo. "Tentunya kita lebih besar," cetusnya.
Pernyataan Hendro Gunawan soal bagi hasil Terminal Purabaya berdasarkan bruto sejatinya cukup mengejutkan. Sebab sebelumnya, Asisten II (Kesra) Sekkota Surabaya M. Taswin, secara tegas menolak wacana tersebut.
"Saya pastikan, di belahan dunia manapun tidak akan ditemui bagi hasil dilakukan secara bruto," tegas M. Taswin.
Menurut M. Taswin, kengototan Pemkab Sidoarjo itu perlu dipertanyakan, terutama terkait dasar hukum yang digunakan. Sejatinya, jika memang Sidoarjo tidak terima dengan bagian yang diterima selama ini, mereka bisa mengirimkan tim audit.
"Kalaupun mereka tidak percaya, Sidoarjo bisa kirimkan tim audit ke Surabaya. Sepertinya, Sidoarjo kan tidak percaya dengan kita," tegasnya.
Apalagi, lanjut dia, berdasarkan hasil konsultasi yang dilakukan pemkot dengan salah seorang tenaga ahli dari Universitas Airlangga (Unair), secara tegas dinyatakan bahwa bagi hasil bruto itu itu tidak diperbolehkan karena telah melanggar sistem administrasi.
Berdasarkan penjelasan yang diberikan pakar pada pemerintah kota, seharusnya pendapatan yang dihasilkan dikurangi terlebih dahulu untuk biaya operasional. Setelah itu, keuntungan yang didapat baru dibagi oleh kedua belah pihak.
"Kalau sekarang, saya melihatnya tidak jelas. Coba ditanya apa dasar Pemkab Sidoarjo meminta bagian bruto seperti sekarang," katanya. (*)