Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A DPRD Kota Surabaya menilai bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo belum jelas atau belum menemukan titik terang. "Kita tidak bisa masuk ke skema bagi hasil ini, karena Pak Eddy (Kepala Dishub Surabaya) yang seharusnya dapat menjelaskan tentang draf pembagian hasil ini justru malah tidak hadir. Jangan sampai nanti tiba-tiba muncul skema," kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina saat rapat dengar pendapat di Surabaya, Senin. Ia menuturkan jika pembahasan ini tidak segera diselesaikan, takutnya nanti malah Pemkot Surabaya semakin banyak merugi. Sebab, diketahui terminal Purabaya adalah lahan milik aset Pemerintah Kota Surabaya, namun hanya berdiri di wilayah Sidoarjo. "Kami akan agendakan rapat dengar pendapat kembali, kalau tidak hari Kamis atau Jumat mendatang. Yang penting Dishub harus hadir dan sudah mempersiapkan lebih matang tentang skemanya. Agar kami tahu bagaimana bentuk kerja sama sebelumnya yang dilakukan Pemerintah Kota Surabaya dengan Sidoarjo," katanya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Anugerah Ariadi mengaku heran dengan pembagian hasil yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan Pemkab Sidoarjo itu. Ini dikarenakan Pemkab Sidoarjo tidak mempunyai investasi di terminal Purabaya tersebut sehingga dirinya menilai pembagian hasil ini seharusnya tidak perlu dilakukan. "Saya heran, ini kan lahanya Surabaya, memang yang bertempatan di wilayah Sidoarjo. Tapi kenapa ada bagi hasil, Sidoarjo juga tidak menanamkan usaha apapun di terminal itu. Ini harus ditinjau ulang jangan ada kontrak apapun antara Pemerintah Surabaya dengan Pemerintah Sidoarjo. Karena kalau itu terjadi Surabaya sendiri yang rugi," anehnya. Kabag Kerja Sama Pemkot Surabaya, Imron menginginkan kalau bisa tahun depan masalah bagi hasil ini diperkirakan sudah dapat diselesaikan. Sebab, jika masalah ini sampai berlarut-larut maka Pemkot akan melakukan pembayaran sesuai perjanjian sebelumnya yakni 70 untuk pemkot Surabaya, 30 untuk Pemkab Sidoarjo. "Kalau ini nanti tidak segera diselesaikan, kita akan tetap membayar sesuai perjanjian yang dilakukan sebelumnya. Itu sekitar Rp1,6 miliar yang harus dibayarkan kepada pemerintah Sidoarjo," katanya. Sementara itu, Kepala Dishub Surabaya, Eddy mengatakan, tidak bisa hadir lantaran ada kegiatan tentang penilaian adipura disemua terminal di Surabaya dan kedatangan tamu dari Malaysia. "kita bukan gak mau datang tapi memang kita ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," ujarnya. (*)
Berita Terkait
SEA Games 2025, Yaqin dan Pratiwi tambah dua emas triathlon bagi Indonesia
19 Desember 2025 12:57
Mendiktisaintek akui hubungan hasil riset kampus dan industri lemah
31 Oktober 2025 13:19
Pemkab Madiun salurkan BLT dana hasil cukai 2025 untuk 2.424 buruh
14 Oktober 2025 22:00
Pemkab Mojokerto salurkan BLT bagi hasil cukai untuk buruh pabrik rokok
7 Oktober 2025 20:07
DPRD Jatim dorong revisi pembagian DBHCHT untuk keadilan fiskal
1 Oktober 2025 17:43
Pemkot Surabaya salurkan BLT bagi hasil cukai tembakau untuk 8.767 penerima
16 September 2025 19:00
DBHCHT Rp6 miliar dongkrak layanan RSUD Hospitel Bantarangin
25 Agustus 2025 20:16
Pemkab Sampang terima bagi hasil pengelolaan migas Rp26 miliar
1 Agustus 2025 17:45
