Komisi A Minta Penyelesaian Bagi Hasil Terminal Purabaya
Rabu, 6 Mei 2015 15:03 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya meminta persoalan bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya antara Pemot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo segera diselesaikan pada tahun ini.
Wakil Ketua Komisi A Adi Sutarwiyono mentatakan polemik persoalan bagi hasil antar dua pemerintah daerah tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sejak Wali Kota Surabaya dijabat Bambang Dwi Hartono.
"Kita ingin polemik ini selesai 2015, karena polemik ini sudah berlangsung bertahun tahun," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, komisi A beberapa bulan lalu telah memberikan rekomendasi agar pemerintah kota berperan aktif untuk menuntaskan persoalan terminal tersebut.
"DPRD melalui Komisi A pada 9 Februari lalu sudah merekomendasi ke pemerintah kota untuk berperan aktif," katanya.
Ia khawatir jika tidak ada perundingan, maka review Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan percuma. Padahal, menurutnya posisinya sudah jelas DPRD Sidoarjo menginginkan pembagian bruto 80 persen untuk Surabaya sedangkan 20 persen Sidoarjo. Sedangkan DPRD Surabaya mengharapkan proporsi pembagian 90 : 10. "Posisinya sudah jelas tinggal titik temu saja," jelasnya.
Adi mengatakan, berkaitan metode yang digunakan, dari keterangan BPKP netto atau bruto sama-sama sah secara hukum. "Menurut BPKP netto atau bruto sah secara hukum asal disepakati kedua pihak," tegasnya.
Ia mengungkapkan, sebenarnya ada sejumlah simulasi yang dikenalkan, tapi belum bisa dipublikasikan apakah netto atau bruto yang dipakai. Perundingan kembali soal bagi hasil dilatarbelakangi kedua pihak, yakni Pemkot Surabaya dan Pemkab Sidoarjo merasa rugi dengan proporsi sebelumnya.
"Sidoarjo berkaitan dengan dampak lingkungan, polusi dan sebagainya. Sedangkan Surabaya, dari sisi anggaran rugi karena besarnya biaya operasional," katanya.(*)