Surabaya (ANTARA) - Legislator menyoroti pelaksanaan perjanjian kerja sama bagi hasil pendapatan Terminal Purabaya antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang sudah terjalin sejak 1991.
Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anugrah Ariyadi, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemkot Surabaya pada Senin (13/5) menyusul adanya surat dari Pemkab Sidoarjo yang mengkonfirmasi soal adanya piutang Pemkot Surabaya terkait bagi hasil Terminal Purabaya.
"Hasil rapat itu, Pemkot Surabaya telah menyelesaikan kewajibannya dengan membayar Rp9.254.742.990 kepada Pemkab Sidoarjo sejak 2013-2017," katanya.
Sedangkan untuk pembayaran 2018, lanjut dia, Pemkot Surabaya memang belum melakukan pembayaran karena masih harus menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk jumlah nominal yang harus dibayar.
Dengan demikian, Anugerah mengaku bahwa Pemkot Surabaya hingga saat ini masih taat terhadap perjanjian yang ada dan akan selalu membayarkan kewajibannya kepada Pemkab Sidoarjo.
"Jadi mari sama-sama kita tunggu berapa nilai kewajiban itu. Jadi pada prinsipnya Surabaya tidak pernah punya hutang ke Sidoarjo," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan Pemkot Surabaya selalu melakukan pembayaran kepada Pemkab Sidoarjo sejak perjanjian bagi hasil dimulai pada 1991 lalu dengan prosentase 30 persen dari nilai bruto.
"Permasalahan ini bermula ketika MoU tahun 1991, kemudian kita berkewajiban membayar 30 persen terhadap bruto," ujarnya.
Perjanjian bagi hasil itu telah tertuang dalam keputusan bersama Wali Kota Madya Dati II Kota Surabaya dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sidoarjo Nomor 30 dan Nomor 32 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Umum Antar-Kotamadya Dati II di Desa Bungurasih Kecamatan Waru, Kabupaten Dati II Sidoarjo.
Dalam perjanjian itu, disebutkan Pemkot Surabaya harus melakukan bagi hasil pendapatan kepada Pemkab Sidoarjo sebesar 30 persen dari total pendapatan tahunan. (*)