Surabaya (Antara Jatim) - Pembahasan bagi hasil pengelolaan Terminal Purabaya yang baru antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo hingga setahun terakhir ini belum jelas.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Surabaya, Ira Tursilowati, di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya akan komunikasikan kembali masalah ini dengan Sidoarjo karena secara sepihak Sidoarjo sudah memutuskan soal bagi hasil ini.
"Kalau tidak salah 90 persen untuk Surabaya dan 10 persen Sidoarjo. Itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo. Pembagian itu berdasarkan netto atau bruto saya lupa," katanya.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pengawasan (BPKP) sendiri telah mengeluarkan hasil review soal perjanjian kedua pemerintah daerah tersebut. BPKP menyebutkan, perjanjian apapun, baik itu dibuat bagi hasil secara netto atau bruto, dengan berapapun komposisinya semua bergantung pada kesepakatan kedua pemerintah daerah.
Ira mengaku lupa berapa besaran yang dikehendaki oleh Pemkot Surabaya. Apakah besaran pembagian itu berdasarkan netto atau bruto dari total pendapatan terminal Purabaya.
Hal ini dikarenakan masalah bagi hasil pendapatan salah satu terminal terbesar di Indonesia itu sudah lama sekali dibahas. Namun, dia menegaskan, apapun bagi hasil yang disepakati nanti, Pemkot tidak boleh sampai menderita kerugian.
Meski pengelolaan terminal di wilayah Sidoarjo ini ditangani Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), tapi diharapkan kerugian yang dialami tidak begitu besar.
"Pemkot selama ini merugi. Kalaupun fokus pelayanan paling tidak seimbang antara pendapatan dengan pengeluaran," katanya.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono mendesak Pemkot segera menuntaskan perjanjian kerja sama terkait bagi hasil terminal ini.
Menurut dia, wali kota tak mempersoalkan berapa pembagian hasilnya melainkan yang penting, kedua belah pihak setuju dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.
"Jika tujuannya keuntungan, UPTD mana yang untung. Semua pasti tombok (rugi). Ini karena UPTD dibentuk untuk pelayanan publik," ujarnya.
Adi mengaku kalau mengejar target keuntungan dikhawatirkan memperlambat tercapainya titik temu dalam perundingan. Agar tercapai kesepakatan dengan Pemkab Sidoarjo, Komisi A mendorong, persoalan tanggungan yang harus dibayar Pemkot Surabaya ke Pemkab Sidoarjo yang nilainya sekitar Rp400 juta segera diselesaikan.
"Kami harap Pemkot mengutamakan pelayanan tanpa menghitung keuntungan yang raih. Kalau untung Rp1 miliar atau rugi Rp1 miliar itu tidak signifikan untuk dipersoalkan," katanya. (*)
Bagi Hasil Pengelolaan Terminal Purabaya Belum Jelas
Selasa, 1 September 2015 18:57 WIB
Kalau tidak salah 90 persen untuk Surabaya dan 10 persen Sidoarjo. Itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo. Pembagian itu berdasarkan netto atau bruto saya lupa