Trenggalek (Antara Jatim) - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Adianto, mensinyalir ada upaya lobi tingkat tinggi oleh pihak yang diduga terlibat korupsi pembelian BPR Prima Durenan, dengan tujuan melokalisir perkara agar tidak merembet ke tersangka baru. "Mereka melakukannya dengan memanfaatkan beberapa pihak yang memiliki pengaruh kuat dan berkuasa," kata Adianto saat berbincang dengan Antara, Rabu. Ia tidak menyebut spesifik siapa dan bagaimana lobi itu dilakukan. Kajari hanya mengisyaratkan bahwa orang-orang yang berkepentingan meredam kasus dugaan korupsi BPR Prima Durenan senilai Rp430 juta tersebut terkait dengan sejumlah saksi yang kini diperiksa kejaksaan. Adianto menolak mengakui ada upaya lobi langsung dengan menawarkan iming-iming sejumlah uang atau hadiah tertentu. Namun ia mengisyaratkan proses lobi dilakukan dengan memanfaatkan pihak ketiga yang memiliki kedekatan dengan pejabat kejaksaan. "Kami tidak akan tergoda dengan usaha mereka. Siapapun yang terlibat dan menerima keuntungan dalam proses akuisisi BPR Prima ini pasti akan kami proses tanpa pandang bulu," tandasnya. Pernyataan Adianto menegaskan tekad yang disampaikan dalam apel memperingati Hari Jadi Kejaksaan, Selasa (22/7). Di hadapan jajaran Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto berjanji untuk menyeret tersangka baru dari unsur pejabat maupun pimpinan DPRD yang diduga menerima aliran dana korupsi hasil penggelembungan anggaran akuisisi BPR Prima Sejahtera Durenan senilai Rp2,3 miliar. Dalam kesempatan wawancara dengan wartawan, Adianto tidak menyebut nama-nama pejabat maupun mantan pejabat dimaksud. Namun jika mengacu serangkaian pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik pidana khusus kejaksaan dalam sebulan terakhir, pernyataan Adianto mengarah pada enam saksi mantan unsur pimpinan DPRD Trenggalek periode 2004-2009. Mereka yang telah diperiksa tim penyidik kejaksaan itu antara lain adalah mantan Ketua DPRD Trenggalek periode 2004-2009 Dawam Ismail, Wakil Ketua DPRD Harjiyo, Miklasiati, Samsul Anam, Jauzy Turseno, serta Kholik. Nama yang disebut terakhir kini menjabat sebagai Wakil Bupati Trenggalek periode 2010-2015. Sementara Miklasiati (Partai Golkar), Samsul Anam (PKB) dan Jauzy Turseno (PAN) saat ini masih menjabat aktif sebagai anggota DPRD periode 2009-2014 dan menduduki posisi strategis sebagai unsur pimpinan dewan. Melebarnya pengungkapan kasus korupsi BPR Prima Durenan ini tidak lepas dari "nyanyian" mantan Wakil Ketua DPRD Trenggalek periode 2004-2009 dari Fraksi Golkar, Sukono yang kini ditetapkan sebagai tersangka. (*)
Kajari Trenggalek: Ada Upaya Redam Kasus Korupsi BPR
Rabu, 23 Juli 2014 20:14 WIB