Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trengalek menginformasikan bahwa Ketua DPRD Trenggalek Saniman Akbar Abbas sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di Surabaya, sesaat sebelum menghadiri Konferda DPD PDIP Jatim, Senin (11/3) malam. Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto Selasa menceritakan kronologi penangkapan Akbar Abbas yang disebutnya telah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik kejaksaan. "Iya benar, yang bersangkutan sempat berontak dan menolak dieksekusi," katanya. Namun ia tidak merinci seberapa jauh perlawanan yang dilakukan Abbas. Adianto hanya mengungkapkan proses penangkapan berlangsung alot. Abbas bersikeras menolak upaya paksa penahanan oleh jaksa dengan dalih tidak didampingi kuasa hukumnya. "Memang sempat melawan. Mungkin merasa seorang ketua dewan sehingga tidak mau ditahan," ujarnya. Sikap tidak koorperatif Akbar Abas sempat berlanjut. Saat hendak ditahan di Rutan Madaeng, Ketua DPC PDIP Trenggalek ini tetap masih tidak mau menandatangani surat penahanannya. "Tidak masalah kok bagi kami. Kalau sulit (mempersulit) ya langsung ditahan saja," ujarnya. Untuk sementara, lanjut Adianto, Akbar Abas masih akan menjalani proses karantina di dalam Rutan Medaeng selama sekitar satu minggu kedepan sebelum akhirnya dimasukan kedalam blok tahan kasus dugaan korupsi lainnya. (*)
Kajari Trenggalek: Abbas Sempat Melawan Petugas Kejaksaan
Selasa, 12 Maret 2013 15:41 WIB