Trenggalek (Antara Jatim) - Dua terdakwa korupsi proyek akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Prima Durenan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur dituntut masing-masing hukuman 4,5 tahun dan 3,5 tahun penjara.
Amar tuntutan itu diajukan tim JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek, dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dengan terdakwa Gator Purwanto dan Subro Muhsi Samsuri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa.
"Memang ada perbedaan tuntutan untuk kedua terdakwa. Semua diajukan berdasar bukti-bukti petunjuk yang ada dengan pertimbangan peran, tanggung jawab, serta alur uang korupsi yang dinikmati masing-masing terdakwa," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dafit Supriyanto di Trenggalek.
Ia menjelaskan, Gatot yang saat peristiwa korupsi menjabat sebagai Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Trenggalek dituntut hukuman 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, Gatot masih diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp279 juta.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan kerugian negara itu tidak dibayar, terang Dafit, terdakwa wajib menjalani hukuman tambahan selama dua tahun kurungan.
Nasib Subro Muhsi Samsuri yang saat peristiwa korupsi terjadi menjabat sebagai Asisten I Setda Trenggalek sedikit lebih beruntung.
Meski sama-sama terancam penjara, jaksa hanya menuntut hukuman fisik atas diri Subro selama 3,5 tahun kurungan badan serta denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan tanpa harus membayar uang pengganti kerugian negara.
"Itu sekilas gambaran hasil persidangan dengan agenda tuntutan hari ini. Agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing," terang Dafit mengkonfirmasi melalui telepon.
Dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan nilai akuisisi BPR Prima Durenan pada 2007 sebesar RpRp1,87 miliar dan setoran modal awal sebesar Rp500 juta (total Rp2,37 miliar), terbongkar setelah kejaksaan menemukan bukti transaksi pengembalian uang ke rekening pejabat.
Hasil serangkaian penyelidikan dan penyidikan kejaksaan, ada empat oknum pejabat daerah yang ditetapkan sebagai pelaku utama tindak pidana korupsi tersebut, yaitu mantan Asisten I Setda Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri, mantan Direktur PDAU Trenggalek Gatot Purwanto, mantan Kepala BPKAD yang kini menjabat Sekda Trenggalek, Ali Mustofa, serta mantan Wakil Ketua DPRD Trenggalek periode 2004-2009 Sukono.
Nama yang disebut terakhir telah lebih dulu dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan .
Sukono dinilai hakim terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi dengan menerima "uang jasa" pelolosan kebijakan akuisisi BPR Prima sebelum kemudian dibagi-bagikan ke sejumlah pimpinan dan anggota dewan yang lain. (*)
Terdakwa Korupsi Bank Trenggalek Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Selasa, 10 November 2015 20:42 WIB
"Memang ada perbedaan tuntutan untuk kedua terdakwa. Semua diajukan berdasar bukti-bukti petunjuk yang ada dengan pertimbangan peran, tanggung jawab, serta alur uang korupsi yang dinikmati masing-masing terdakwa," terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Dafit Supriyanto di Trenggalek.