Trenggalek (Antara Jatim) - Jaksa mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan terhadap mantan pimpinan DPRD Trenggalek, Sukono, dalam kasus korupsi Bank Trenggalek.
"Naskah memori banding secara resmi kami ajukan Senin (10/8) kemarin," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Rabu.
Menurut Adri, tim JPU menilai terpidana kasus penggelembungan anggaran proyek akuisisi BPR Prima Durenan menjadi bank daerah tersebut tetap melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Selain pihaknya bersikukuh jika terpidana memang bersalah sebagaimana risalah tuntutan.
"Kami tetap yakin jika dia melanggar pasal di atas," tandasnya.
Ketidakpuasan atas vonis majelis hakim kemudian direspon kejaksaan dengan mengajukan memori banding. Awal pekan ini, JPU resmi mendaftarkan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, sehingga saat ini pihaknya tinggal menunggu bagaimana hasilnya nanti.
"Sudah kami daftarkan dan tinggal menunggu hasilnya," ujarnya.
Di pihak lain, sampai saat ini penasehat hukum terpidana korupsi BPR Prima Durenan, Sukono belum bisa dihubungi.
Beberapa kali Antara mengontak nomor ponsel pengacara asal Tulungagung tersebut, namun tidak diangkat meski nada sambung aktif. Begitu pun saat dikirimi pesan singkat juga tidak ada balasan.
Diberitakan, pada persidangan sebelumnya. politisi Partai Golkar Trenggalek Sukono divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek akuisisi bank daerah di Trenggalek.
Putusan resminya disampaikan pada Senin (3/8) melalui sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain diharuskan meringkuk di dalam sel tahanan (penjara), lanjut Adri, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp250 juta.
Jika dalam rentang waktu satu bulan tidak ada pembayaran, maka hukuman ditambah tiga bulan.
Dugaan korupsi dengan cara menggelembungkan nilai akuisisi BPR Prima Durenan pada 2007 sebesar RpRp1,87 miliar dan setoran modal awal sebesar Rp1,87 miliar (total Rp2,3 miliar), terbongkar setelah kejaksaan menemukan bukti transaksi pengembalian uang ke rekening pejabat.
Selain Sukono, tiga oknum pejabat daerah lain telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan segera masuk ke kursi pesakitan (Pengadilan Tipikor), yaitu mantan Asisten I Setda Trenggalek, Subro Muhsi Samsuri yang sempat menjadi buron kejaksaan, serta mantan Direktur PDAU Trenggalek, Gatot Purwanto, dan mantan Kepala BPKAD yang kini menjabat Sekda Trenggalek, Ali Mustofa. (*)
JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Bank Trenggalek
Rabu, 12 Agustus 2015 16:23 WIB
Naskah memori banding secara resmi kami ajukan Senin (10/8) kemarin," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Adri Kahamuddin di Trenggalek, Selasa.