Dana BPJS untuk Puskesmas di Jember Segera Cair
Senin, 7 Juli 2014 9:39 WIB
Jember (Antara Jatim) - Dana Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) untuk 49 pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kabupaten Jember yang mencapai sekitar Rp31 miliar segera cair.
"Dana BPJS untuk puskesmas segera turun seiring dengan turunnya Peraturan Presiden dan petunjuk teknis pembagiaan BPJS paling lambat Juli 2014 dan dapat digunakan untuk operasional kesehatan di seluruh puskesmas," kata Kepala Dinas Kesehatan Jember Bambang Kuswandono, Senin.
Keterlambatan pencairan dana program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut selama enam bulan terakhir karena terkendala belum turunnya peraturan dan petunjuk teknis untuk mencairkan dana BPJS kepada puskesmas.
Padahal, pihak BPJS tidak pernah terlambat mengirim dana tersebut ke kas daerah setiap bulannya dan dana yang disetorkan ke kasda Jember mencapai Rp5,4 miliar setiap bulan untuk anggaran operasional kesehatan tersebut.
Menurut dia, Perpres dan juknis untuk pencairan BPJS turun pada Mei 2014 dan pihak Dinas Kesehatan Jember baru menerima aturan itu pada akhir Mei, sehingga Pemkab Jember harus membuat aturan turunan tersebut dan belum bisa segera mencairkan pada bulan Juni 2014.
"Aturan yang perlu disiapkan yakni Peraturan Bupati, kemudian mengubah Daftar Pengisian Anggaran (DPA), dan proses administrasi lainnya yang dikerjakan selama sebulan penuh, sehingga diharapkan proses administrasi dapat diselesaikan segera dan anggaran yang sempat ngendon di kas daerah itu dapat segera dicairkan ke Puskesmas," paparnya.
Jumlah warga Jember yang menjadi anggota BPJS sebanyak 1.066 jiwa dan setiap bulan menyetor ke kas daerah Jember sebesar Rp5,3 miliar, sehingga total dana program JKN yang berada di kasda selama enam bulan mencapai Rp31,8 miliar.(*)