Kejari Bojonegoro Eksekusi Mantan Bendahara Persibo
Rabu, 18 Juni 2014 20:20 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu, mengeksekusi mantan Bendahara Persibo Abdul Mun'im, yang harus menjalani hukuman empat tahun penjara sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), dalam kasus korupsi dana Persibo 2010.
"Dia (Abdul Mun'im) datang langsung ke kantor untuk menjalani eksekusi ini," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bojonegoro Daniel Pananangan, Rabu.
Ia menjelaskan pihaknya sudah pernah mengirimkan surat panggilan kepada Abdul Mun'in, untuk pelaksanaan eksekusi keputusan MA atas kasusnya beberapa hari lalu.
Tapi, katanya, ketika petugas pengantar surat eksekusi kepada yang bersangkutan memperoleh penjelasan bahwa Abdul Mun'im, tidak bisa langsung melaksanakan eksekusi, karena mengantar anaknya ke Surabaya mendaftar mengikuti tes masuk perguruan tinggi.
"Sesuai keputusan MA, selain hukuman empat tahun penjara terpidana juga wajib membayar hukuman denda Rp200 juta atau empat bulan kuruangan," jelasnya.
Ditanya mengenai kerugian negara yang disebut dalam keputusan MA mencapai Rp1,7 miliar dalam kasus itu, menurut dia, kemungkinan tidak bisa kembali.
"Ya jelas tidak bisa kembali kerugian negara, sebab keputusan MA hanya menghukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta," ujarnya.
Selain Abdul Mun'im, kasus korupsi dana Persibo, juga menyeret Abdul Cholik, selaku Asisten Manajer Bidang Admistrasi Persibo dengan Imam Sardjono yang menjabat sebagai Asisten Manajer Bidang Teknik Persibo.
Sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA) No. 1915 K/PID.SUS/2011, baik Abdul Cholik maupun Imam Sardjono masing-masing dihukum 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti tidak bisa mempertangung jawabkan anggaran Persibo sebesar Rp3 miliar dari APBD.
Selain itu, di dalam keputusan MA juga menyebutkan masing-masing harus membayar denda Rp50.000.000 atau hukuman pidana kurungan selama 3 bulan.
Hanya saja, dalam kasus itu, baik Abdul Cholik, maupun Imam Sardjono, sudah selesai menjalani hukuman di Lapas Bojonegoro, 12 November 2013. (*)