Bojonegoro (Antara Jatim) - Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Tuban, Jawa Timur, menyatakan pengelolaan penambangan sumur minyak tua di kawasan hutan yang masuk wilayahnya di Bojonegoro, banyak yang belum memperoleh izin dari Menteri Kehutanan. "Lokasi penambangan yang sudah ada izinnya baru di tiga titik, lainnya belum ada izinnya dari Kementerian Kehutanan," kata Administratur KPH Parengan, Tuban Daniel Budi Cahyono, Sabtu. Namun, menurut dia, Pertamina Cepu, Jawa Tengah, selaku pemilik wilayah kuasa pertambangan di kawasan hutan di Bojonegoro itu, sudah mengajukan izin pada 2012 kepada Menteri Kehutanan, mengenai pemanfaatan kawasan hutan untuk penambangan. "Pertamina Cepu sudah memproses izin, tetapi izinnya belum keluar," katanya. Lebih lanjut ia menjelaskan Perhutani tidak berhak mengelola tambang yang ada di kawasannya sendiri, sebab kawasan hutan itu masuk wilayah kuasa pertambangan Pertamina Cepu. "Meski demikian, pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan tetap harus mendapatkan izin Menteri Kehutanan," ucapnya. Mengenai ketentuan pengajuan izin, menurut dia, di atur di dalam UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pembertantasan Perusakan Hutan. "Sesuai ketentuan itu kalau kami membiarkan Pertamina Cepu mengelola kawasan hutan untuk penambangan minyak, maka kami juga bisa terneka sanksi," ujarnya. Oleh karena itu, ia menjelaskan pihaknya mendorong Pertamina Cepu, Jawa Tengah, yang bekerja sama dengan PT Geo Cepu Indonesia, untuk mengajukan izin pengelolaan penambangan minyak di kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan. "Yang jelas pengelolaan sumur minyak tua di kawasan hutan juga menguntungkan Perhutani, sebab masyarakat bisa terlibat di kegiatan itu, sehingga tidak akan menganggu hutan," katanya, menegaskan. Dari data yang diperoleh, di Desa Wonocolo, Hargomulyo, dan Beji, di Kecamatan Kedewan, yang masuk kawasan hutan KPH Parengan, Tuban, terdapat 236 sumur minyak tua peninggalan Belanda. Produksi sumur minyak tua tersebut, sebagian disetor ke Pertamina Cepu, tetapi sebagian produksi minyak mentah lainnya disuling secara tradisional oleh para penambang untuk dijadikan bahan bakar minyak (BBM). (*)
Berita Terkait
Bojonegoro Konsultasikan Semburan Sumur Minyak ke Pakar
3 Januari 2014 14:21
DPRD Bojonegoro Dukung Penertiban Pengelolaan Sumur Minyak
3 Desember 2013 17:29
Pengelolaan Sumur Minyak Tua Bojonegoro Tunggu Survei
12 Juli 2011 15:12
Polisi Bojonegoro Selidiki Semburan Liar Sumur Minyak
21 November 2013 14:02
Pemkab Bojonegoro Minta Polisi Proses Semburan Minyak
19 November 2013 14:04
Pemkab Bojonegoro Berencana Gugat Pertamina EP Cepu
22 November 2013 18:56
Chrisna Damayanto penuhi panggilan KPK
16 jam lalu
