DPRD Bojonegoro Dukung Penertiban Pengelolaan Sumur Minyak
Selasa, 3 Desember 2013 17:29 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Komisi B DPRD Bojonegoro mendukung rencana pemkab menertibkan pengelolaan sumur minyak tua peninggalan Belanda di daerah setempat dengan prinsip pengelolaannya harus dilakukan KUD atau BUMD dengan melibatkan masyarakat.
"Kami mendukung penertiban pengelolaan sumur minyak tua karena selama ini keberadaan sumur minyak tua tidak pernah memberikan pemasukan bagi daerah," kata Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri, Selasa.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro Ali Machmudi yang menegaskan penertiban pengelolaan sumur minyak tua harus dilakukan dengan prinsip masyarakat tetap harus bisa ikut mengelola lapangan sumur minyak tua.
"Komisi B DPRD dulu sudah pernah mengeluarkan rekomendasi yang berisi dukungan pengelolaan lapangan sumur minyak tua dengan catatan dalam mengelola harus melibatkan masyarakat," kata Ali, menegaskan.
Lebih lanjut Lasuri menjelaskan keberadaan lapangan sumur minyak tua yang dikelola sejumlah kontraktor mengakibatkan rusaknya lingkungan, seperti terjadinya semburan liar di salah satu sumur minyak di Kecamatan Kedewan.
"Di sejumlah lokasi lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo juga merusak lingkungan, sebab banyak bermunculan kontraktor yang ikut mengelola sumur minyak tua tanpa rekomendasi dari pemkab," ujarnya.
Asisten II Pemkab Bojonegoro Setyo Yuliono, yang dimintai konfirmasi terpisah, menjelaskan pemkab akan menertibkan pengelolaan sumur minyak tua disebabkan banyak bermunculan kontraktor yang ikut mengelola tanpa memperoleh rekomendasi dari pemkab.
Namun, ia mengaku belum tahu berapa banyak jumlah kontraktor yang ikut mengelola sumur minyak tua karena masih melakukan pendataan.
"Kami juga akan menanyakan langsung kepada Pertamina EP "Field" Cepu untuk mengetahui berapa jumlah kontraktor yang mengelola sumur minyak tua," jelasnya.
Sesuai rekomendasi yang pernah dikeluarkan pemkab, katanya, pengelolaan lapangan sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan diserahkan kepada KUD Sumber Pangan (SP) dan KUD Usaha Jaya Bersama (UJB) bekerja sama dengan kontraktor PT PEI dan TBE.
"Kontraktor yang mengelola sumur minyak tua di luar yang memperoleh rekomendasi jelas ilegal," ujarnya. (*)