Pemkab Bojonegoro Minta Polisi Proses Semburan Minyak
Selasa, 19 November 2013 14:04 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, meminta kepolisian memproses kasus semburan liar sumur minyak di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan yang dikelola PT Spektra Abadi Mukti, Sabtu (16/11), jika memenuhi unsur hukumnya.
"Kami sudah meminta kepada polres agar kasus semburan liar sumur minyak di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, diproses secara hukum kalau memang memenuhi syarat," kata Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Bojonegoro Setyo Yuliono, Selasa.
Oleh karena itu, katanya, petugas polres juga diajak langsung turun ke lapangan bersama dengan jajaran pemkab untuk mengetahui secara langsung dampak semburan liar sumur minyak di desa setempat, Senin (18/11).
"Bagian Lingkungan Hidup (BLH) pemkab juga mengambil contoh material yang keluar dari semburan liar sumur minyak untuk diuji di laboratorium Pertamina EP Cepu, Jateng," katanya, menegaskan.
Menurut dia, data hasil pemeriksaan uji laboratorium di Cepu itu yang akan dimanfaatkan sebagai pendukung proses hukum kepada penambang minyak.
"Tujuan uji laboratorium untuk mengetahui kandungan yang keluar dari semburan liar apa saja. Selai untuk mengetahui apakah material yang keluar dari sumur minyak berbahaya atau tidak," jelasnya.
Yang jelas, katanya, penambangan sumur minyak ilegal di lapangan minyak peninggalan Belanda di daerahnya akan ditertibkan karena membawa dampak kerusakan lingkungan.
Menurut dia, penambangan sumur minyak peninggalan Belanda yang dilakukan penambang minyak ilegal tidak hanya terjadi di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, tetapi juga terjadi di sejumlah desa di Kecamatan Malo.
"Kami masih melakukan pendataan di lapangan untuk mengetahui berapa banyak penambang minyak ilegal yang beroperasi," tandasnya.
Sesuai data, pemkab hanya mengeluarkan izin pengelolaan sumur minyak tua peninggalan Belanda kepada KUD Sumber Pangan dan KUD Usaha Jaya Bersama di Kecamatan Kedewan yang bermitra dengan PT. Phoenix dan PT. Tripika Bangun Energi.
"Yang jelas kalau ada pengelolaan sumur minyak tua di luar yang sudah memperoleh izin, ya berarti ilegal termasuk pengelola sumur minyak yang menimbulkan semburan liar itu," katanya, menegaskan.
Sumur minyak dengan kode 67 D di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, mulai menyemburkan minyak mentah bercampur air sejak Sabtu (16/11) sekitar pukul 10.00 WIB.
Semburan dari sumur itu mencapai ketinggian sekitar 70 meter lebih berhenti Senin (18/11) pukul 02.00 WIB. (*)