Pemkab Bojonegoro Minta Kejari Kaji Soal Minyak
Selasa, 3 Desember 2013 9:22 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat mengkaji secara hukum pengelolaan tambang minyak tua sebagai dasar untuk mengajukan gugatan hukum kepada Pertamina EP "Field" Cepu, Jateng.
"Kejari kami minta mengkaji pengelolaan tambang minyak tua untuk mencari dasar pemkab mengajukan hukum kepada Pertamina EP 'Field' Cepu yang telah mengeluarkan izin pengelolaan tambang minyak tua kepada kontraktor tanpa koordinasi dengan pemkab," kata Asisten II Pemkab Bojonegoro Setyo Yuliono, Selasa.
Ia menjelaskan pengelolaan sumur minyak tua harus sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 1 tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi Pada Sumur Tua.
"Di dalam Peraturan Menteri ESDM yang berhak mengelola lapangan sumur minyak tua yakni KUD dan BUMD," ucapnya, menegaskan.
Tapi, katanya, Pertamina EP "Field" Cepu telah memberikan izin pengelolaan sumur minyak tua kepada PT Geo Cepu tanpa koordinasi dengan pemkab.
Bahkan, lanjutnya, sebuah sumur minyak tua yang dikelola sebuah kontraktor telah mengalami semburan liar yang mengakibatkan rusaknya lingkungan setempat.
"Kami juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium kandungan material yang keluar dari sumur minyak tua yang mengalami semburan liar," ujarnya.
Asisten II Pemkab Bojonegoro Setyo Yuliono menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pertamina EP "Field" Cepu untuk memperoleh kejelasan jumlah kontraktor minyak yang memperoleh izin mengelola sumur minyak tua di Kecamatan Kedewan dan Malo.
"Pemkab selama ini tidak tahu berapa banyak kontraktor yang beroperasi mengelola sumur minyak tua baik yang sudah memperoleh izin maupun yang belum," ujarnya.
Ia menegaskan pemkab akan menertibkan pengelolaan sumur minyak tua di sejumlah desa di Kecamatan Kedewan dan Malo yang masuk wilayah kuasa pertambangan Pertamina EP "Field" Cepu agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang semakin parah.
"Penertiban perlu dilakukan agar kontraktor yang mengelola lapangan sumur minyak tua ada kejelasan.termasuk besarnya pendapatan asli daerah (PAD)," ujarnya, menegaskan. (*)