Polisi Bojonegoro Selidiki Semburan Liar Sumur Minyak
Kamis, 21 November 2013 14:02 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro, Jatim, menyelidiki semburan liar (flowing) sumur minyak di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, yang mengakibatkan kawasan hutan jati di daerah setempat tercemar tumpahan minyak pada 16 November.
"Kami masih menyelidiki kasus semburan liar sumur minyal liar dengan mengumpulkan bukti-bukti di lapangan," kata Kasat Reskrem Polres Bojonegoro AKP Joes Indra Lana Wira, Kamis.
Oleh karena itu, ia mengaku belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai kasus semburan liar sumur minyak di penambangan minyak mentah peninggalan Belanda di daerah setempat.
"Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro sudah mengambil material yang keluar dari sumur minyak yang menyembur untuk diperiksa di Laboratorium Pertamina Cepu, Jateng," kata Kapolsek Kecamatan Kedewan AKP Lamiran, menambahkan.
Mengenai tindak lanjutnya, Lamiran mengaku masih menunggu penyelidikan yang dilakukan polres mengenai kasus semburan liar sumur minyak di wilayahnya.
"Kami masih menunggu tindak lanjut hasil penyelidikan polres untuk menangani kasus semburan liar sumur minyak itu," katanya, menegaskan.
Data yang diperoleh di lapangan, kata Lamiran, sumur minyak dengan kode 67 D di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, merupakan sumur tua yang ditemukan sekitar 54 warga.
Sumur minyak itu, katanya, semula tertutup berbagai bahan material yang kemudian diusahakan dibuka kembali untuk bisa ditambang minyak mentahnya dengan cara patungan oleh 54 warga.
"Warga patungan mengeluarkan biaya mengusahakan membuka kembali sumur minyak itu, tapi di tengah pekerjaan kehabisan biaya, sehingga meminta bantuan kepada PT. Spektra Abadi Mukti," ujarnya.
Menurut Ketua KUD Sumber Pangan Kecamatan Kedewan Sugeng Priyanto, semburan liar yang terjadi di sumur minyak 67 D ketika sumur itu mulai ditimba untuk diambil minyaknya, pada 16 November.
Asisten II Sekretaris Daerah (Sekda) II Pemkab Bojonegoro Yuli Setyono, sebelumnya, meminta polres memproses kasus semburan liar di lapangan sumur dengan kode 67 D secara karena mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan.
"Pemkab sendiri juga akan menertibkan penambangan minyak liar karena mengakibatkan rusaknya lingkungan," ujarnya. (*)