Petugas Satpol PP Bojonegoro Pantau Semburan Minyak
Minggu, 24 November 2013 21:21 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Petugas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Jatim, Minggu, diterjunkan untuk memantau sumur minyak 67 D di Kecamatan Kedewan yang mengalami semburan liar (flowing) kembali, menyusul semburan liar yang terjadi sepekan lalu.
"Kami dalam perjalanan ke lokasi dengan sejumlah petugas Satpol PP untuk memantau semburan liar sumur minyak.Paling tidak berjaga-jaga agar tidak membahayakan masyarakat di sekitarnya," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Bojonegoro Kusbiyanto, Minggu.
Ia mengaku menerima informasi sumur minyak 67 D kembali mengalami semburan liar lebih kecil dibandingkan yang terjadi beberapa waktu lalu, Minggu sekitar pukul 17.00 WIB.
"Semburan liar yang terjadi saat ini ketinggiannya sekitar 20 meter. Kandungan yang keluar hampir sama dengan sebelumnya, selain air, juga minyak mentah dan zat lainnya," jelasnya.
Menurut dia, sumur minyak 67 D yang dikelola PT. spektra Abadi Mukti dibiarkan tidak diusahakan untuk diambil minyak mentahnya setelah semburan liar berhenti.
"Sesuai informasi arah semburan liar sama dengan semburan liar yang terjadi beberapa waktu lalu," ujarnya.
Menjawab pertanyaan, Kusbiyanto menyatakan belum tahu hasil pemeriksaan material kandungan semburan liar yang dilakukan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang mengambil contoh kandungan yang keluar dari sumur minyak beberapa waktu lalu.
"Saya belum tahu bagaimana hasil pemeriksaan kandungannya. Yang jelas kandungan material semburan liar dikirim ke laboratorium Pertamina EP Cepu, Jateng masih," ujarnya.
Menanggapi kejadian semburan liar sumur minyak itu, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Setyo Hartono mengatakan pemkab mengkaji menuntut secara hukum Pertamina EP "Field" Cepu, Jateng dengan alasan pengelolaan sumur minyak tua menimbulkan kerusakan lingkungan.
Alasan lain, Pertamina EP "Field" Cepu tidak transparan dalam mengelola sumur minyak tua karena tidak pernah berkoordinasi dengan pemkab dalam memberikan izin kepada kontraktor untuk mengelolan lapangan sumur minyak tua.
"Sesuai kententuan yang diperbolehkan mengelola sumur minyak KUD dan BUMD, tapi Pertamina EP "Field" Cepu memberikan izin PT. Geo Cepu untuk mengelola sumur minyak tua di Bojonegoro," tandasnya. (*)