Bojonegoro Konsultasikan Semburan Sumur Minyak ke Pakar
Jumat, 3 Januari 2014 14:21 WIB
Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemkab Bojonegoro, Jatim, mengkonsultasikan semburan material dari sumur minyak tua di daerahnya dengan pakar hukum lingkungan di Universitas Airlangga Surabaya, apakah hal tersebut termasuk pencemaran.
"Konsultasi dengan pakar hukum lingkungan di Unair Surabaya untuk memastikan soal
pencemaran lingkungan yang disebabkan semburan liar sumur minyak tua bisa dituntut secara hukum," kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Bojonegoro Tedjo Sukmono, Jumat.
Ditanya siapa yang dituntut, ia menyebutkan Pertamina EP Cepu, Jateng, karena yang memiliki wilayah kuasa pertambangan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, yang mengalami semburan liar atau "flowing" pada Nopember 2013.
"Kami sudah melakukan konsultasi sekali dengan pakar hukum lingkungan Unair Surabaya. Tapi konsultasi akan kami lakukan kembali dengan menunjukkan hasil pemeriksaan di laboratorium untuk sampel limbah air dan padatan sumur minyak tua," jelasnya.
Sesuai hasil pemeriksaan Laboratorium di Gresik, jelasnya, kandungan semburan liar sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan, melebih ambang batas yang ditentukan.
Perhitungannya, katanya, mengacu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 19 tahun 2010 tentang Kegiatan Migas "Onshore".
Ia menyebutkan hasil uji laboratorium pada sampel limbah air I dan padatan sumur minyak tua di Desa Wonocolo, Kecamatan Kedewan yang contohnya diambil pada 19 Nopember 2013, terungkap untuk kandungan minyak dan lemak di atas ambang batas yang ditentukan.
Sesuai ketentuan itu, jelasnya, kandungan minyak dan lemak yang diperbolehkan seharusnya 20 mg/liter, tapi dalam analisa di dapat hasil 101,8 mg/liter.
Sedangkan sampel limbah air II disamping kandungan minyak dan lemak juga tinggi 101,8 mg/liter, bahkan nilai COD juga tinggi yaitu 318 mg/liter yang seharusnya di dalam baku mutu 200 mg/liter.
"Dampak limbah tersebut akan merusak lingkungan, seperti tanaman tidak bisa tumbuh juga kalau masuk air ikan akan mati," katanya, menegaskan.
Namun, katanya, uji padatan (tanah) di dapat bahwa kandungan kimia yang ada dalam sampel yang di uji semuanya masih berada di bawah ambang batas yang disyaratkan oleh Pemerintah.
Ia juga menjelaskan pengelolaan sumur minyak tua yang dikerjakan kontraktor tersebut tidak pernah mengajukan UKL/UPL yang menjadi persyaratan setiap akan melakukan pengeboran sumur minyak. (*)